Jumat 19 Mar 2021 00:45 WIB

Infografis Kendaraan yang Berhak dapat Pengawalan

Ada tujuh kategori kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan sesuai UU LLAJ.

Foto: mgrol100
[Ilustrasi Pengawalan Kendaraan]

REPUBLIKA.CO.ID, Peristiwa tilang sebuah mobil sport mewah di Tol Jagorawi memunculkan kabar bahwa petugas dinas perhubungan melakukan pengawalan touring rombongan mobil sport mewah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan memeriksa kebenaran mengenai kabar yang viral di media massa.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan kewenangan dalam memberikan pengawalan di jalan adalah wewenang kepolisian.

Berikut tujuh kategori kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: antara, republika.co.id

Pengolah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement