Senin 01 Nov 2021 03:17 WIB

21 Sekolah di Palangka Raya Siap Tatap Muka

Pembelajaran tatap muka terbatas untuk SD dan SMP dimulai pada 1 November 2021.

Sebanyak 21 sekolah di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara tetap. Ilustrasi
Foto: Republika/Mgrol100
Sebanyak 21 sekolah di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara tetap. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Sebanyak 21 sekolah di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara tetap. "Dalam surat rekomendasi pelaksanaan PTM terbatas tahun pelajaran 2021/2022 ada 10 SD dan 11 SMP diberikan rekomendasi untuk pelaksanaan Pendidikan Tatap Muka terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Ahad (31/10).

Ia mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas itu untuk sekolah tingkat dasar dan sekolah menengah pertama dimulai pada 1 November 2021. Akhmad mengatakan ke 21 sekolah tersebut sebelumnya telah melaksanakan simulasi pendidikan tatap muka terbatas sejak 12-21 Oktober lalu untuk SMP dan pada 21 Oktober hingga selesai untuk Sekolah Dasar.

Baca Juga

Selanjutnya pada pelaksanaan simulasi sampai pada pelaksanaan pendidikan tatap muka terbatas sekolah wajib mempersiapkan daftar periksa, standar operasional prosedur dari sekolah untuk melaksanakan PTM terbatas. Sekolah juga harus menyiapkan tim Satgas COVID-19 tingkat sekolah dan melakukan nota kesepahaman dengan puskesmas terdekat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas COVID-19 tingkat kecamatan.

Satuan pendidikan juga harus memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan PTM terbatas berupa kapasitas maksimal 50 persen siswa yang hadir pada jenjang sekolah menengah pertama dan sekolah dasar, serta 33 persen untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Syarat lainnya yaitu seluruh guru dan tenaga kependidikan telah divaksin lengkap, memiliki fasilitas yang mematuhi protokol kesehatan dan tim satgas COVID-19 sekolah.

 

Selain itu pelaksanaan pendidikan tatap muka terbatas juga harus mendapat persetujuan dari orang tua dan komite sekolah, serta mendorong peserta didik untuk mengikuti vaksinasi sebelum melaksanakan PTM terbatas. Dia menambahkan Pelaksanaan PTM terbatas ini akan terus dievaluasi berdasarkan tingkat resiko di daerah pada satuan pendidikan, sehingga nantinya pendidikan tatap muka terbatas dapat diteruskan atau dihentikan sementara.

Sementara itu sebelumnya, legislator Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha mengingatkan sekaligus meminta Dinas Pendidikan beserta pihak sekolah yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas memastikan protokol kesehatan dan ketentuan PTM terbatas dilaksanakan secara ketat. "Sehingga angin sebar bagi pelaksanaan pendidikan kita tidak menimbulkan atau menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Kita ingin pendidikan kita berkualitas tapi jangan sampai kesehatan anak-anak kita terabaikan," katanya.

Dia pun meminta Dinas Pendidikan "Kota Cantik", Satgas COVID-19 beserta pihak sekolah, komite sekolah beserta orang tua dan wali murid bersama-sama melakukan pengawasan sehingga pelaksanaan PTM terbatas terlaksana dengan baik, aman dan terhindar dari kasus penyebaran COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement