Kamis 25 Nov 2021 07:05 WIB

Tempat Wisata Dibuka Setengah Kapasitas

Mendagri menginstruksikan pengetatan prokes di tempat wisata lokal.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan pembatasan untuk mencegah lonjakan Covid-19 pada momen libur Natal dan tahun baru (Nataru) pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satu aturan itu mengenai pembatasan di destinasi atau tempat wisata. Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement