Rabu 08 Dec 2021 02:33 WIB

Bolehkah Bisnis Money Game?

Perusahaan-perusahaan Money Game kerap menawarkan bisnis investasi.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Perusahaan-perusahaan Money Game kerap menawarkan bisnis investasi..Foto: Uang kripto (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Perusahaan-perusahaan Money Game kerap menawarkan bisnis investasi..Foto: Uang kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan-perusahaan Money Game (permainan uang) kerap menawarkan bisnis investasi yang menarik karena mengiming-imingi keuntungan berlipat ganda. Namun banyak masyarakat belum mengetahui hukum money game dalam syariat Islam.

Pakar Fiqih Muamalah yang juga Founder Institut Muamalah Indonesia, KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi menjelaskan money game adalah penggandaan uang melalui sistem piramida atau skema ponzi.

Baca Juga

Menurutnya money game di Indonesia lazim disebut bisnis penggandaan uang melalui sistem piramida uang yang disebut dengan skema ponzi atau seperti Multi Level Marketing (MLM). Di mana terdapat pemberian bonus kepada anggota lama (upline) yang diperoleh dari uang anggota baru (downline) tanpa produk (barang) yang dijual belikan kecuali sekedar kamuflase.

Kiai Shiddiq menjelaskan mekanisme penggandaan uang perusahaan money game biasanya diawali dengan permintaan perusahaan kepada anggota untuk menanamkan uang atau sering disebut investasi. Bentuk tawaran investasi yang disodorkan pun beragam seperti trading forex,  jual beli perhiasan, investasi peternakan, dan lainnya.

Selanjutnya jelas kiai Shiddiq, perusahaan kemudian berjanji akan mengembalikan uang kepada anggotanya dengan nilai berlipat ganda, atau dengan istilah bonus, bagi hasil, komisi dan lainnya. Setelah itu perusahaan meminta anggota untuk merekrut sejumlah orang menjadi member baru sebagai downline. Dan yang baru itu diminta untuk berinvestasi juga di perusahaan yang sama.

"Uang dari para dari downline inilah yang akan diberikan kepada member lama atau upline dengan nilai yang berlipat ganda dari nilai yang telah ditanamkan. Uang selebihnya akan menjadi milik perusahaan. Jadi perusahaan akan mendapat keuntungan dari selisih. Uang dari member baru masuk digunakan membayar bonus member lama, ada sisanya, ini menjadi keuntungan perusahaan," kata kiai Shiddiq dalam kajian fiqih kontemporer yang disiarkan virtual Ngaji Shubuh beberapa waktu lalu.

Kiai Shiddiq mencontohkan A menanamkan uang Rp 1 juta pada perusahaan money game, lalu sesuai ketentuan perusahaan ia harus mencari delapan orang member baru untuk menjadi downline. Setelah memperoleh delapan member baru, maka kedelapan member baru itu juga diminta investasi dengan besaran Rp 1 juta. Sehingga total uang terkumpul di perusahaan money game sebesar Rp 9 juta. Bila perusahaan menjanjikan keuntungan tiga kali lipat pada A, maka perusahaan akan memberikan Rp 3 juta pada A di akhir periode. Sementara perusahaan memperoleh keuntungan sebesar Rp 6 juta. Setelah itu untuk membayar member baru, maka kembali lagi perusahaan akan meminta  masing-masing  member baru mencari delapan orang sebagai downline di bawahnya. Hal itu terus berlangsung seperti struktur piramida.

"Maka ini disebut sistem piramida atau skema ponzi yang lazim digunakan di MLM hanya saja tidak ada produk yang dijual. Kalaupun ada penjualan produk atau jasa itu hanya kamuflase atau bukan sebenarnya. Bentuknya macam-macam seperti bisnis laptop, jual pulsa, berlian, alat kesehatan, alat pertanian, termasuk trading forex, dan sebagainya," katanya.

Kiai Shiddiq menjelaskan bahwa hukum  money game adalah haram dan merupakan dosa besar. Pertama, karena money game adalah penipuan atau kecurangan (al ghisy atau fraudulent). Karena perusahaan money game mengklaim mereka melakukan bisnis riil (jual produk barang dan jasa, padahal faktanya tidak. Ini termasuk kategori penipuan atau kecurangan (al ghisy) yang diharamkan Islam.

"Money game itu terlihatnya bisnis, ada trading forex, jual beli, padahal tidak ada. Yang ada itu uang masuk digunakan untuk bayar member lama, ada sisa menjadi keuntungan perusahaan. Member baru diminta cari member lagi, begitu seterusnya.  Jadi ini penipuan sebetulnya," katanya.

Kedua, ada unsur riba. Perusahaan money game melakukan transaksi ribawi. Menurut kiai Shiddiq ketika perusahaan money game meminta member melakukan investasi ke perusahaan, sebenarnya perusahaan itu hanyalah meminjam uang (qardh) dan membernya bukan benar-benar memutar uang itu dalam bisnis riil.

"Jadi sebenarnya uang itu pinjaman bukan modal usaha. Perusahaan itu lalu mengembalikan uang disertai tambahan yang disebut bonus atau komisi atau bagi hasil. Jelas ini adalah yang diharamkan Allah," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement