Rabu 09 Mar 2022 05:15 WIB

Covid-19 Diwacanakan Jadi Endemi, Dinkes DKI: Tunggu Regulasi

Regulasi endemi dari pemerintah pusat.

Rep: Zainur Mahsir/ Red: Muhammad Hafil
Covid-19 Diwacanakan Jadi Endemi, DKI: Tunggu Regulasi. Foto:   Ilustrasi Covid-19 varian Omicron
Foto: Pixabay
Covid-19 Diwacanakan Jadi Endemi, DKI: Tunggu Regulasi. Foto: Ilustrasi Covid-19 varian Omicron

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, pihaknya sedang menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat soal Covid-19 yang akan masuk menjadi tahap endemi layaknya di Malaysia. Menurut dia, hingga kini, persiapan menuju hal tersebut dinilainya telah ada.

“Rambu-rambu sudah kita siapkan,” kata Widyastuti kepada awak media, Selasa (8/2).

Baca Juga

Dia menambahkan, regulasi Pemerintah Pusat soal pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah tidak perlu melakukan tes Covid-19, juga akan didukung Pemprov DKI. Menurutnya, koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan dan diinformasikan lebih lanjut.

“Penuhi kewajiban memberikan hak sehat kita dengan vaksinasi dosis pertama sampai ketiga dan terapkan protokol kesehatan,” katanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya akan mengikuti rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait aturan perjalanan domestik. Menurutnya, pihak Pemprov DKI akan melaksanakan kebijakan perjalanan darat, udara dan laut sesuai yang diamanatkan Pemerintah Pusat.

“Itu kebijakan pusat, kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat,” kata Riza kepada awak media di Balai Kota DKI, Selasa (8/3).

Sebelumnya diberitakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil rapat terbatas PPKM di Jakarta, Senin (7/3/2022), mengatakan kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement