Ahad 06 Nov 2022 18:31 WIB

Dinilai tak Salahi Aturan, Pemkot Solo Anggarkan 2 M Revitalisasi Sriwedari

Masterplan sudah ada dan tinggal menunggu pelaksanaannya.

Rep: c02/ Red: Fernan Rahadi
Desain masjid di Taman Sriwedari Solo.
Foto: Dok. Pemkot Solo
Desain masjid di Taman Sriwedari Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemkot Solo mengajak masyarakat membersihkan Taman Sriwedari, Ahad (6/11/2022). Selain itu, pihaknya juga mengatakan Pemkot Solo akan menganggarkan Rp 2 miliar untuk perbaikan Sriwedari.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan kegiatan bersih-bersih tersebut tidak menyalahi aturan. Sebab, Pemkot masih memang serikat HP 26, HP 46, HP 40 dan HP 41. "Anggaran 2 M ini tidak menyalahi aturan, saya sudah koordinasi sama Pak kajari juga nggak menyalahi aturan," kata Gibran, Ahad.

Selanjutnya, Gibran mengatakan tahun depan Pemkot Solo menganggarkan untuk pemeliharaan Taman Sriwedari. Bahkan, ia mengaku masterplan sudah ada dan tinggal menunggu pelaksanaannya. "Gambar-gambar desain masterplan sudah saya pegang, tetapi eksekusinya menunggu ya. pokoknya kita sudah serius. Yang pasti gedung wayang orang landscape," katanya.

Kemudian, Gibran juga mengatakan pembersihan serta pembukaan gerbang Taman Sriwedari dan menunjukkan keseriusan Pemkot ke masyarakat demi kepentingan bersama. Selain itu, pihaknya juga mengklaim bahwa dari kegiatan tersebut menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkot.

"Ya kita pengen menunjukkan ke warga bahwa kita serius ya serius untuk mendampingi semua proses yang ada di sini. kita ingin menunjukkan kalau ini milik kita ya, ini milik kita dan prosesnya berjalan," katanya.

Sebelumnya, kegiatan itu adalah hasil dari dikabulkannya permohonan Pemkot Solo kepada Mahkamah Agung. ”Permohonan yang pertama ditolak oleh MA. Makanya dalam putusan itu menyebutkan menerima permohonan itu sebagian dan pada akhir surat menyatakan menolak selain dan selebihnya. Artinya yang mereka minta kepada MA untuk membatalkan putusan kepemilikan dan pengosongan Sriwedari, ditolak MA. Artinya ya segera eksekusi, tidak ada masalah, kan hanya sitanya,” jelas kuasa hukum atas ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rahman.

Anwar menjelaskan bahwa tanah Sriwedari statusnya sudah inkracht, juga berkekuatan hukum. Selain itu, isi putusan juga tidak berkaitan dengan kepemilikan tanah atau pengosongan. ”Jadi semua upaya hukum sudah tertutup," ujar Anwar.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement