Selasa 20 Dec 2022 16:30 WIB

Sambo Harap Hakim Objektif Usai Pemutaran CCTV

Pengacara sebut klaim Sambo pakai sarung tangan terbantahkan di CCTV.

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli diantaranya ahli digital forensik, ahli balistik, ahli DNA, ahli biologi forensik dan ahli poligraf. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli diantaranya ahli digital forensik, ahli balistik, ahli DNA, ahli biologi forensik dan ahli poligraf. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo berharap agar majelis hakim dapat menilai keterangan para terdakwa dengan objektif. Hal itu disampaikan Sambo usai  pemutaran rekaman CCTV di persidangan.

"Terima kasih, Yang Mulia. Dengan diputarkan nya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat kemudian menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini," kata Ferdy Sambo ketika memberikan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Dalam persidangan, Ahli Digital Forensic dari Puslabfor Bareskrim Polri Hery Priyanto memutar rekaman CCTV di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo pada hari kematian Brigadir J.

Rumah pribadi Ferdy Sambo berlokasi di Saguling, sedangkan rumah dinas Ferdy Sambo berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan Brigadir J terjadi di Duren Tiga.

"Konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus menersangkakan semua yang ada di Duren Tiga," ucap Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, ia berharap agar para hakim dapat menilai keterangan para terdakwa dengan objektif setelah melihat rekaman CCTV yang diputar di persidangan.

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pemutaran CCTV mengonfirmasi beberapa hal, seperti Yosua yang terlihat tidak dikawal oleh siapa pun dan tidak sedang digiring ke kediaman Duren Tiga untuk dieksekusi.

"Yosua dalam keadaan bebas di rumah Duren Tiga dan sempat keluar melihat, dan kemudian juga sempat ke sebelah kanan sebelum masuk rumah di taman. Itu kan kelihatan di CCTV tadi," kata Febri.

Selain itu, CCTV juga menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam ketika turun dari mobil dan berjalan menuju rumah dinasnya di Duren Tiga. Hal ini juga membantah kesaksian terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer, yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam.

"Bisa disebut, tuduhan bahwa Pak Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan itu rontok dengan CCTV tadi," kata Febri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement