Rabu 01 Feb 2023 12:19 WIB

Polisi Masih Selidiki 'Dalang' Perusakan Kantor Arema FC

Aksi demonstrasi di depan kantor Arema FC bukan pertama kalinya terjadi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Arema FC mengalami kerusakan setelah terjadinya kerusuhan antara suporter Aremania dan penjaga kantor tim
Foto: Republika/Wilda Fizriyani 
Kantor Arema FC mengalami kerusakan setelah terjadinya kerusuhan antara suporter Aremania dan penjaga kantor tim

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian masih belum menemukan 'dalang' dari kejadian perusakan kantor Arema FC. Saat ini penyidik masih harus melakukan pendalaman mengenai hal tersebut termasuk motif perusakannya.

Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, aksi demonstrasi di depan kantor Arema FC bukan pertama kalinya terjadi. Aksi sebelumnya dilaksanakan dengan cara damai seperti menempelkan selebaran imbauan.

"Tetapi aksi pada Ahad lalu melakukan kerusuhan sehingga ada korban orang dan barang. Ini yang masih kita dalami," jelas pria yang disapa Buher tersebut kepada wartawan di Mapolresta Makota.

Seperti diketahui, kantor Arema FC mengalami kerusakan berupa kaca pecah setelah terjadi bentrokan antara tim pengaman markas 'Singo Edan' dan suporter Aremania, Ahad (29/1/2023). Kejadian ini juga dilaporkan mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka sehingga harus dibawa ke RS terdekat.

Tiga korban merupakan satu warga sekitar dan dua tim pengaman kantor Arema FC. Adapun kronologi kejadian, Buher mengungkapkan, aksi tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB.

Saat itu datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat. Namun pada saat berada di TKP, mereka sudah melakukan serangkaian tindakan perbuatan melawan hukum dengan cara melempar bom asap, flare, batu, dan melakukan pemukulan kepada pihak pengamanan kantor Arema FC.

Akibat kejadian ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan kantor Arema FC. Dari tujuh orang tersebut, lima di antara dikenakan pasal 170 KUHP dan/atau pasal 170 ayat 2 tentang perusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat.

Sementara itu, dua orang lainnya dikenakan pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 UU RI Nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana.  "Dan atau pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement