Ahad 02 Apr 2023 02:42 WIB

Apa Arti dari Muqayyad di Bank Syariah?

Muqayyad ini tidak dicatat dalam neraca bank.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Petugas melayani transaksi nasabah di kantor layanan Bank Syariah Bukopin, Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas melayani transaksi nasabah di kantor layanan Bank Syariah Bukopin, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Muqayyad adalah jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang atau yang sering dikenal dengan nama barter. Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).

 

Baca Juga

Dalam pelaksanaan praktik ekonomi Islam saat ini, Muqayyad biasanya diiringi dengan kata “Mudharabah”. Disebut sebagai Mudharabah karena praktiknya berupa bagi hasil. Lalu disebut Muqayyad atau Muqayyadah karena ada pembatasan sebagaimana pengertiannya dalam istilah.

 

Artinya, ada pembatasan hanya untuk pelaksana usaha tertentu. Biasanya dalam akad Mudharabah, muqayyad ini tidak dicatat dalam neraca bank sehingga juga biasa disebut dengan off balance-sheet.

Sebagai contoh, ketika bank sebagai pemilik dana berinvestasi pada pelaku usaha tertentu, lalu bank memberikan batasan kepada pengelola dana atau pelaku usaha yang menjalankan investasinya, baik batasan mengenai lokasi, cara, atau sektor usaha yang sedang dikerjakan. Batas-batas yang ditentukan tersebut di atas lah yang disebut sebagai Muqayyad, atau hal-hal yang “mengikat” sebagaimana arti Muqayyad secara bahasa.

 

 

Sumber: Bank Muamalat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement