Sabtu 03 Oct 2020 06:13 WIB

Tes Usap Maksimal Rp 900 Ribu

Masyarakat diminta melapor ke BPKP jika tarif tes usap melebihi ketentuan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Pemerintah menetapkan batas tertinggi biaya swab test (tes usap) sebesar Rp 900 ribu untuk satu spesimen. Harga maksimal ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dan mulai berlaku setelah surat edaran dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto diterbitkan. “Harga tes bisa kurang dari itu, tetapi maksimal Rp 900...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement