Selasa 15 Dec 2020 15:25 WIB

Inggris Buat Aturan Baru Medsos untuk Lindungi Warga

Perusahaan teknologi punya kewajiban buat melindungi masyarakat dari konten berbahaya

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Facebook
Foto: EPA
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris menyatakan regulator telekomunikasi negara itu, Ofcom, akan memiliki wewenang untuk memaksa perusahaan teknologi bertanggung jawab melindungi masyarakat dari konten berbahaya. Di antaranya seperti kasus kekerasan, terorisme, bunuh diri, perundungan siber dan pelecehan anak.

Langkah ini akan tercantum dalam undang-undang baru yang diajukan ke Parlemen tahun depan. Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel mengatakan, Britania ingin memberikan perlindungan yang patut dimiliki pengguna internet.

"Dan bekerja sama dengan perusahaan untuk mengatasi sejumlah pelanggaran yang terjadi di situs, kami tidak akan membiarkan pelecehan seksual anak, materi-materi terorisme dan atau konten berbahaya yang memperburuk platform daring, perusahaan teknologi harus kedepankan keamanan publik atau menghadapi konsekuensi," kata Patel dalam pernyataannya seperti dikutip Sputnik News, Selasa (15/12).

Menteri Digital Oliver Dowden mengatakan peraturan baru Inggris ini akan menjadi standar keamanan daring dari di seluruh dunia. "Saya tidak malu pro-teknologi tapi tidak berarti teknologi bebas untuk segalanya," kata Dowden.

Regulasi baru berlaku bagi semua perusahaan layanan user-generated content seperti media sosial yang dapat diakses di Inggris atau membuat warga Inggris berinteraksi sama lain di internet. Namun tanggung jawab setiap perusahaan berbeda-beda tergantung dengan kategorinya.

Berdasarkan Undang-undang Keamanan Daring yang baru bila situs, media sosial, aplikasi atau layanan lainnya yang kontennya berasal dari pengguna atau mengizinkan pengguna berbicara satu sama lain, gagal menghapus dan membatasi penyebaran konten berbahaya maka akan didenda hingga 18 juta poundsterling. Angka itu 10 persen dari pendapatan tahunan mereka.

Perusahaan media raksasa seperti Facebook, Tik Tok, Instagram dan Twitter masuk ke Kategori 1. Artinya mereka harus mengasesmen resiko hukum atau aktivitas di layanan mereka dengan 'resiko yang dapat diperkirakan dapat melukai fisik atau psikologis orang dewasa'.

Perusahaan-perusahaan itu juga wajib memastikan pengguna dapat dengan mudah melaporkan konten atau aktivitas berbahaya. Mereka juga wajib mempublikasikan laporan mengenai langkah untuk mengatasi konten berbahaya.  

Kategori 2 untuk aplikasi kencan atau pornografi dan aplikasi kirim pesan. Sementara kejahatan finansial seperti penipuan dan penjualan barang yang tak aman tidak masuk ke peraturan ini untuk menghindari pengulangan undang-undang yang sudah ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement