Kamis 04 Feb 2021 05:20 WIB

BPPT: Penurunan Muka Tanah DKI Harus Dikendalikan

Laju maksimum penurunan tanah di Jakarta mencapai enam sentimeter per tahun.

Suasana gedung bertingkat dan permukiman warga di antara pepohonan di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Suasana gedung bertingkat dan permukiman warga di antara pepohonan di Jakarta, Senin (27/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengatakan penurunan muka tanah di DKI Jakarta harus dapat dikendalikan. Sebab permasalahan ini dapat memicu berbagai dampak merusak seperti banjir.

"Kami di BPPT melalui Tim INDI 4.0 (Indonesian Network for Disaster Information), menemukan bahwa DKI Jakarta dengan segala jenis kegiatan dan pemukiman penduduk, mengalami permasalahan penurunan muka tanah," kata Direktur Pusat Teknologi Reduksi dan Resiko Bencana (PTRRB) BPPT M Ilyas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/2).

Ilyas menuturkan hasil kajian teknis menunjukkan bahwa perkembangan Kota Jakarta selama 50 tahun terakhir, yang diiringi oleh peningkatan aktivitas lainnya, telah menyebabkan penurunan muka tanah.

Menurut Ilyas, permasalahan penurunan muka tanah di Jakarta harus dapat dikendalikan. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengurangi eksploitasi air tanah di wilayah itu.

Peneliti Kebencanaan PTRRB BPPT Joko Widodo menuturkan dari berbagai hasil kajian studi, terdapat empat jenis penurunan muka tanah yang terjadi di Jakarta. Yakni akibat ekstraksi air tanah, akibat beban konstruksi, akibat konsolidasi alami tanah aluvium, dan penurunan tanah tektonik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement