Rabu 30 Jun 2021 23:24 WIB

Korupsi Dana Covid, Polisi Belum Tahan Bupati Memberamo Raya

Polda Papua Belum Tahan Bupati Memberamo Raya Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Papua belum melakukan penahanan terhadap Bupati Memberamo Raya, Dorinus Dasanipa (DD) meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, tim kepolisian masih melakukan kordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kebutuhan penahanan dan percepatan penanganan kasus.

"Langkah-langkah kepolisian yang dilakukan saat ini, melengkapi administrasi penyidikan, dan berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kejaksaan, guna percepatan untuk penanganan kasusnya," kata Kamal lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/6). 

Baca Juga

Kordinasi, dikatakan Kamal, juga dilakukan dengan Bareskrim, di Mabes Polri untuk kebutuhan penyidikan. Polda Papua, Selasa (29/6) mengumumkan penetapan tersangka DD terkait korupsi, penyimpangan dana pencegahan, dan penanganan Covid-19 di daerah 2020 senilai Rp 3,15 miliar. 

Kamal, kemarin menerangkan, penyimpangan dana pandemi tersebut, terkait pelunasan mahar politik, dan untuk memperkaya diri sendiri. Selain DD, Polda Papua, juga sebelumnya menetapkan Simon Rahametan (SR), Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD), sebagai tersangka, dan sudah ditahan sejak pekan lalu.

Versi kepolisian, terungkap adanya pertemuan antara DD, bersama SR, dan seseorang berinisial MRD pada Agustus 2019. Pertemuan itu dilakukan di posko pemenangan DD saat mencalonkan diri sebagai petahana pemilihan bupati (Pilbup) Membaremo Raya 2020. 

"Dari pertemuan tersebut, menghasilkan kesepakatan antara tersangka DD, dan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik dalam mengusung saudara DD maju dalam Pilkada Kabupaten Memberamo Raya 2020," ujar Kamal. 

Kesepakatan tersebut, kata Kamal, MRD meminta adanya biaya komunikasi dengan partai politik senilai Rp 2 miliar. "Dan saudara DD menyanggupi biaya komunikasi mahar partai politik tersebut," ujar Kamal. 

Pada Februari 2020, tersangka DD memerintahkan SR untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar. SR mengaku kepada DD tak ada dana. "Pada Maret 2020, tersangka DD menanyakan kembali kepada SR, terkait dana komunikasi partai politik tersebut," jelas Kamal. 

Pada periode yang sama, menurut Kamal, penyidik menemukan adanya pencairan dana pencegahan, dan penanganan Covid-19 untuk Memberamo Raya. Dana tersebut, seharusnya diserahkan utuh kepada tim gusus tugas penanganan pandemi. 

"Dari beberapa kali pencairan, tidak semua dana pencegahan, dan penanganan Covid-19, diserahkan ke tim gugus tugas," kata Kamal. 

Dari penyidikan, kata Kamal, diketahui adanya perintah dari SR kepada inisial ARS, selaku bendahara tim gugus tugas, untuk menyisihkan sebagian dana pencegahan, dan penanganan Covid-19.  "Dari beberapa kali pencairan, hasil penyisihan dana yang dilakukan oleh ARS, terkumpul dana Rp 3,15 miliar," begitu kata Kamal. 

Dari Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan (BPKP) Papua, disebutkan, dana pencegahan dan penanganan Covid-19 di Memberamo Raya 2020, senilai Rp 23,89 miliar. Akan tetapi, dari hasil audit BPKP, penggunaannya hanya setotal Rp 20,7 miliar. "Sedangkan sisanya, senilai Rp 3,15 miliar digunakan untuk kegiatan di luar program pencegahan, dan penanganan Covid-19," terang Kamal. 

Kamal mengungkapkan, dari hasil penyidikan diyakini  Rp 3,15 miliar tersebut, dipakai untuk kepentingan pribadi, dan uang politik DD. "Rinciannya, yaitu untuk mahar politik tersangka DD senilai Rp 2 miliar, dan kepentingan pribadi tersangka DD lainnya, senilai Rp 1,15 miliar," ujar Kamal. 

Penyidik juga menemukan adanya penggunaan Rp 780 juta untuk membeli rumah pribadi tersangka DD di lahan seluas dua hektare, dan Rp 270 juta untuk kebutuhan perabotan, dan pagar rumah, kediaman barunya itu. 

"Dan sekitar Rp 15 juta untuk memberi bantuan kepada mahasiswa, dan Rp 80 juta untuk bantuan kepada masyarakat," jelas Kamal. 

Atas perbuatannya tersebut,  kepolisian menjerat tersangka DD dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU 31/999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto (Jo), pasal 55 ayat (1) ke-1, dan pasal 3 aat (1), dan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 8/2010, jo pasal 55 KUH Pidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement