Sabtu 24 Dec 2022 10:55 WIB

Daftar Hitam, Akhir Perjalanan Koruptor di BUMN

Erick Thohir terapkan daftar hitam untuk bersih-bersih koruptor di BUMN

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Christiyaningsih
Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2022).  Erick Thohir terapkan daftar hitam untuk bersih-bersih koruptor di BUMN. Ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2022). Erick Thohir terapkan daftar hitam untuk bersih-bersih koruptor di BUMN. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daftar hitam merupakan istilah yang telah lama digunakan di dunia untuk menggambarkan daftar orang yang dicurigai dan tidak dapat dipercaya. Dalam sebuah artikelnya di laman AdExchanger, Andrew Kraft menyebutkan istilah daftar hitam telah ada sejak tahun 1600-an.

Kini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menggunakan frase yang sama dalam perjuangannya membersihkan perusahaan-perusahaan negara dari anasir negatif, dalam hal ini para koruptor. Boleh jadi, bukan kebencian pribadi yang mendasari pembuatan daftar hitam ini. Namun ada semangat ingin melindungi BUMN dari orang - orang yang tidak tepat dan mencegah penggunaan uang rakyat untuk kepentingan individu.

Baca Juga

Semangat Erick ini sejalan dengan upaya global yang kini sedang membuncah di dunia. Salah satunya ditunjukkan Presiden Grup Bank Dunia David Malpass yang memilih untuk mewaspadai setiap potensi terjadinya korupsi dengan menerbitkan daftar hitam koruptor yang menggerogoti dana Bank Dunia.

“Korupsi tidak memiliki tempat dalam pembangunan," tegas Malpass dalam sebuah artikel di laman Bank Dunia, Oktober 2022 lalu.

Malpass tidak bekerja sendiri. Dia mengajak Integrity Vice Presidency (INT), Office of Suspension and Debarment (OSD), dan Sanctions Board dalam upayanya itu. INT adalah unit independen dalam Grup Bank Dunia yang bekerja untuk mendeteksi, menghalangi, dan mencegah penipuan dan korupsi dalam operasi yang dibiayai oleh Grup Bank Dunia, staf Grup Bank Dunia, atau vendor perusahaan. 

Adapun OSD adalah tingkat pertama dari sistem ajudikatif Bank Dunia dan bertugas meninjau secara tidak memihak apakah ada cukup bukti bahwa entitas yang diselidiki oleh INT telah terlibat dalam pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi dan, jika demikian, menentukan sanksi yang sesuai. Sementara Sanctions Board merupakan pengadilan administrasi independen yang berfungsi sebagai tinjauan tingkat kedua dan terakhir untuk kasus sanksi yang diperkarakan.

Setali tiga uang. Langkah yang dilakukan Erick Thohir kali ini pun ekuivalen dengan Bank Dunia. Erick tidak bekerja sendiri dalam mempersiapkan Daftar Hitam itu. Erick mengajak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap BUMN yang dituju. Hanya Presiden RI yang dapat mencabut hasil audit BPKP tersebut.

"Saya dorong blacklist. Core value AKHLAK benar-benar harus dijaga. Yang sudah terindikasi korupsi akan di-blacklist. Di audit oleh BPKP, yang bisa mencabut hanya Presiden. Bukan saya (Menteri BUMN) yang mencabut karena nanti terkesan politis," ujar Erick Thohir dalam acara Peringatan Hari Ibu di Jakarta, 22 Desember 2022 lalu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement