Sabtu 26 Aug 2023 11:42 WIB

Pengamat: Ganjil Genap 24 Jam tak Bisa Turunkan Polusi Udara di Jakarta

Ganjil genap 24 jam bisa efektif jika diterapkan di wilayah penyangga Ibu Kota.

Papan peringatan peraturan ganjil genap yang terpasang pada persimpangan Tol Dalam Kota dan Jalan Raya Gatot Subroto di Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik pintu keluar Jalan Tol Dalam Kota guna mengurai kemacetan Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Papan peringatan peraturan ganjil genap yang terpasang pada persimpangan Tol Dalam Kota dan Jalan Raya Gatot Subroto di Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik pintu keluar Jalan Tol Dalam Kota guna mengurai kemacetan Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil genap 24 jam tidak efektif menekan polusi udara di DKI Jakarta.

"Kalau menurut saya, tidak efektif. Belum bisa batasi kendaraan buat tekan polusi," kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga

 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menilai usulan legislator terkait sistem ganjil-genap selama 24 jam untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota merupakan ide bagus.

 

Menurut Trubus, penerapan ganjil genap 24 jam itu justru dapat memicu bertambahnya jumlah kendaraan di Ibu Kota karena masyarakat yang memiliki kelebihan uang akan memilih membeli kendaraan lagi. Aturan ganjil genap di Jakarta selama 24 jam bisa efektif jika diterapkan di wilayah penyangga Ibu Kota.

 

"Iya jadi Pak Pj Gubernur DKI tidak hanya duduk di Balai Kota, tapi dia harus minta pemerintah pusat agar bertemu dengan kepala daerah kota-kota penyangga. Ini sudah lama kami usulkan," kata Trubus.

 

Menurut Heru, penerapan ganjil genap 24 jam di Jakarta itu perlu adanya koordinasi lebih dalam dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengkaji usulan tersebut dan berkomunikasi lebih dalam lagi dengan pemerintah pusat.

 

"Mudah-mudahan, sudah ada hasil 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus," kata Heru.

 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti saran dari DPRD DKI Jakarta mengenai pemberlakuan sistem ganjil genap 24 jam dengan mendiskusikan bersama pihak terkait.

 

"Itu harus didiskusikan karena setiap kebijakan tidak bisa dengan wacana langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi, kita uji coba seperti itu," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Jakarta, Jumat.

 

Doni menjelaskan perlu ada pengkajian dan diskusi juga untuk uji coba mengenai penerapan sistem tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement