Kamis 22 Dec 2022 17:31 WIB

Aremania Pertanyakan Dibebaskannya Satu Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Meski dibebaskan, polisi tidak menerbitkan SP3 terhadap tersangka.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Massa suporter Aremania melakukan aksi saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan terkait Tragedi Kanjuruhan di depan Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Dalam aksinya, mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan serta meminta kejelasan atas pelaporan yang diajukan keluarga korban dalam Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan sebanyak 135 korban jiwa. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa suporter Aremania melakukan aksi saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan terkait Tragedi Kanjuruhan di depan Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Dalam aksinya, mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan serta meminta kejelasan atas pelaporan yang diajukan keluarga korban dalam Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan sebanyak 135 korban jiwa. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim Gabungan Aremania (TGA) menanggapi bebasnya salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, yakni eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita setelah masa penahanannya habis dan berkas perkara tak kunjung lengkap. Tim hukum TGA, Anjar Nawan Yusky, menduga ada perlakuan berbeda dari penyidik Polda Jatim kepada Hadian, sehingga yang bersangkutan bisa bebas dari tahanan Mapolda Jatim.

"Kalau sampai ini betul, tidak segera P-21 dan akhirnya lepas, ini jadi preseden. Ada apa? Ada perbedaan perlakuan atau seperti apa?" kata Anjar dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).

Baca Juga

Anjar mengaku telah menerima kabar bahwa alasan bebasnya Hadian Lukita karena berkas perkaranya belum lengkap secara administratif atau P-19. Anjar menilai, situasi tersebut dapat menimbulkan spekulasi di tengah publik. Pasalnya, berkas perkara lima tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Ini menjadi pertanyaan, spekulasi. Saya dengar ada kekurangan administratif, kekurangan administratif yang semacam apa? Harusnya bisa segera dipenuhi. Yang lima tersangka (berkasnya lengkap), yang satu kok berat," ujarnya.

Seperti diketahui, eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur lantaran berkas perkaranya tak kunjung lengkap. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.

Padahal berkas perkara lima tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap dan penahanannya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Tentunya dengan waktu (penahanan) yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman.

Taufiq menegaskan, meski dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian. Artinya yang bersangkutan masih berstatus tersangka.

"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement