REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta PSSI selaku induk sepak bola nasional agar menerbitkan regulasi yang mengatur tentang perbedaan tiket dewasa dan anak-anak di sarana olahraga. Ini sebagai upaya perlindungan terhadap anak jika terjadi kondisi darurat seperti Tragedi Kanjuruhan.
"Seharusnya sudah ada perbedaan tiket dua peruntukan untuk orang dewasa atau anak sehingga itu memudahkan pemilahan," kata Anggota KPAI Dyah Puspitarini, dalam acara "Refleksi Satu Tahun Kanjuruhan" di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Menurut Dyah, regulasi itu sangat penting untuk segera diterbitkan mengingat tingginya antusiasme anak-anak dalam menyaksikan pertandingan olahraga khususnya sepak bola secara langsung di stadion.
Regulasi tentang perbedaan tiket orang dewasa dan anak-anak dinilainya dapat mempermudah proses pendataan jika terjadi kondisi yang tidak bisa dikendalikan.
KPAI juga mendorong PSSI untuk membuat mitigasi situasi darurat yang berlaku di seluruh Indonesia untuk pencegahan terjadinya kerusuhan saat pertandingan maupun setelah pertandingan berlangsung.
"Hal ini sebagai upaya meminimalisasi dan sekaligus mencegah terjadinya kondisi darurat," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta aparat penegak hukum agar melakukan upaya investigasi ulang dengan menerima kembali laporan korban dengan lebih terbuka. Terutama bagi korban anak-anak yang memerlukan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai payung hukumnya dan sebagai bukti penegakan terhadap hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam persitiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022, KPAI mencatat 44 anak meninggal dunia dan 212 anak mengalami luka sedang dan luka berat.
Data tersebut, menurutnya belum mencakup anak-anak yang menjadi korban tidak langsung, seperti orang tuanya meninggal dunia, hingga menjadikan anak tersebut yatim piatu.
“Berkaca dari peristiwa tersebut, mari kita semua berbenah,” kata Dyah.