REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Parlemen Amerika Serikat (AS) menyetujui larangan bagi atlet transgender yang jenis kelamin biologis ditetapkan sejak lahir adalah laki-laki bakal dilarang bersaing dengan tim olahraga perempuan baik di sekolah pun perguruan tinggi Negeri Paman Sam tersebut.
Tindakan DPR ini dilakukan setelah setidaknya 20 negara bagian lain telah memberlakukan batasan serupa pada atlet transgender di tingkat berbeda.
RUU itu akan mengubah undang-undang hak-hak sipil penting, yang dikenal sebagai Judul IX, disahkan lebih dari 50 tahun yang lalu. Itu akan melarang penerima uang federal untuk mengizinkan seseorang yang berjenis kelamin laki-laki berpartisipasi dalam program yang ditujukan untuk perempuan atau anak perempuan.
RUU itu mendefinisikan seksualitas sebagai hanya berdasarkan biologis reproduksi dan genetika seseorang saat lahir.
Sebagaimana diberitakan Associated Press, Selasa (9/5/2023) RUU yang diusulkan berjudul 'Perlindungan Wanita dan Anak Perempuan dalam Undang-Undang Olahraga' diinisiasi oleh Greg Steube dari Partai Republik.
Greg Steube merujuk pada kasus Emma Weyant salah satu anggota tim renang Olimpiade AS tahun 2020 yang menempati posisi kedua. Ia dikalahkan oleh Lia Thomas, yang merupakan transgender dari tim renang putra Universitas Pennsylvania sebelum bergabung ke tim putri.
Demokrat mengatakan setiap anak terlepas dari identitas gender berhak mendapat kesempatan untuk menjadi bagian dari tim dan bahwa mencegah pesaing melakukannya mengirimkan pesan bahwa mereka tidak penting.