Rabu 10 May 2023 09:21 WIB

Seusai Disanksi Perbasi, Tim Basket Louvre Surabaya Ajukan Gugatan Hukum

Akibat sanksi Perbasi, Louvre tak bisa berlaga di ABL

Rep: Fitriyanto/ Red: Israr Itah
Louvre (putih) saat bermain di ABL 2023.
Foto: Instagram Louvre
Louvre (putih) saat bermain di ABL 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim bola basket Louvre Surabaya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terhadap Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi). Perkara tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 261/Pdt.G/2023 dan 262/Pdt.G/2023.

Gugatan tersebut dilakukan setelah PP Perbasi memberikan sanksi berupa pembekuan terhadap Louvre Surabaya yang bermain di ASEAN Basketball League (ABL) Invitational 2023 karena dianggap melakukan pengaturan skor.

Baca Juga

“Gugatan ini dilakukan setelah Perbasi memberikan sanksi berupa pembekuan kepada klub Louvre Surabaya atas informasi dari situs judi online yang menuduh adanya dugaan pengaturan skor pada salah satu pertandingan Louvre Surabaya. Perbasi juga menahan uang gaji pemain lokal yang disetor manajer klub Louvre kepada Perbasi pada Desember, sesuai yang disyaratkan Perbasi dalam rangka menjamin terbayarnya gaji pemain Louvre,” semikian bunyi keterangan resmi Louvre, Senin (8/5/2023).

Louvre Surabaya sendiri sudah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk membuktikan bahwa tidak ada pengaturan skor yang terjadi pada pertandingan tersebut. Mereka melaporkan pihak yang mengaku dari situs judi online ke Polda Metro Jaya pada 28 Februari silam dengan Laporan Polisi: STTLP/B/ 1109/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Atas pembekuan yang dilakukan oleh Perbasi mengakibatkan kerugian bagi klub tersebut secara finansial karena kontraknya diputus secara sepihak oleh pihak sponsor. Mereka tidak bisa lagi mengikuti liga ABL dan harus mengembalikan seluruh uang sponsor yang sudah masuk.

Louvre Surabaya juga menekankan bahwa Perbasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membekukan klub tersebut tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terbuktinya tuduhan pengaturan skor.

Gugatan sebesar Rp 114 miliar ini merupakan tuntutan ganti rugi atas kerugian finansial yang dialami oleh klub Louvre Surabaya yang diputus secara sepihak oleh para sponsor untuk acara Asean Basketball League dan diwajibkan untuk mengembalikan uang yang sudah diterima. Hal inilah yang mengakibatkan Louvre Surabaya harus merestrukturisasi pembayaran kepada para pihak terkait akibat tindakan PP Perbasi yang melampaui kewenangannya.

Louvre Surabaya juga berharap agar kasus ini dapat dituntaskan dengan segera dan dengan didaftarkannya gugatan melalui pengadilan agar PP Perbasi tidak lagi bertindak sewenang-wenang di kemudian hari dan agar masyarakat Indonesia khususnya pecinta basket bisa mengikuti proses sidang secara terbuka. Rencananya sidang pertama akan digelar pada 16 Mei dan dilanjutkan pada 23 Mei 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement