REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka posko pengaduan untuk mencegah naiknya tarif kamar hotel menjelang perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, pada 13-15 Oktober 2023.
"Kalau ada penonton merasa rugi misalnya ketika menginap di hotel menurut mereka mahal dan tidak wajar kenaikannya, silakan laporkan," kata Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady, saat dikonfirmasi melalui telepon dari Mataram, Kamis (21/9/2023).
Jamaluddin menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi, di mana tarif layanan akomodasi diatur berdasarkan zonasi, mulai zona 1, 2, dan 3.
Untuk zona 1 berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Kabupaten Lombok Tengah. Diperbolehkan maksimal kenaikan tarif kamar, yakni 3 kali lipat dari tarif sebelumnya.
Selanjutnya zona 2 meliputi sebagian kawasan Lombok Barat dan Kota Mataram kenaikan tarifnya 2 kali lipat. Sementara zona 3 mencakup kawasan Senggigi dan Tiga Gili di Kabupaten Lombok Utara maksimal kenaikannya 1 kali lipat.
"Boleh naik tetapi sesuaikan dengan pergub, kenapa, karena kita tidak ingin kenaikan akomodasi hotel terulang lagi saat MotoGP 2022 harga kamar naik berlipat-lipat," ujar Jamaluddin.
Menurut Jamaluddin, sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat terkait kenaikan tarif hotel menjelang MotoGP 2023. "Sampai saat ini belum ada yang melapor terkait harga kamar hotel. Kita tunggu karena masih ada waktu 3 minggu lagi," jelasnya.
Jamaluddin menambahkan, saat ini sudah ada Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk untuk memantau tarif akomodasi hotel menjelang MotoGP Mandalika.
Satgas ini diisi oleh Pemprov NTB, Polda NTB, kejaksaan bersama para asosiasi hotel yang ada di wilayah itu. Karena itu, Pemprov NTB mengimbau kepada seluruh pelaku industri pariwisata untuk mentaati pergub tersebut.