Kamis 12 Oct 2023 18:43 WIB

Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Mafia Bola Liga 2 2018

Pengaturan skor terjadi antara klub X dan klub Y yang terjadi pada November 2018.

Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2.  Sebelumnya sudah ada 6 orang tersangka dalam kasus ini, sehingga saat ini sudah ada 8 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Foto: Republika/Prayogi
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2. Sebelumnya sudah ada 6 orang tersangka dalam kasus ini, sehingga saat ini sudah ada 8 orang tersangka dalam kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana suap berupa praktik pengaturan skor atau match fixing pada kompetisi sepak bola Liga 2 antara klub X dan klub Y yang terjadi pada bulan November 2018.

Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebutkan kedua tersangka yang ditetapkan, yakni inisial VW dan DR.

Baca Juga

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR berperan sebagai penyandang dana,” kata Irjen Asep di Bareskrim Polri, Kamis (12/10/2023).

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari tindak pidana dugaan pengaturan skor yang dilaporkan kepada Satgas Anti Mafia Bola Polri pada bulan Juli 2023.

Sebelumnya, Rabu (29/9/2023) sudah ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka itu terdiri atas empat orang wasit dan dua selaku perantara suap, masing-masing inisial K selaku liaison officer (LO) dan A selaku kurir pengantar uang. Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Selain itu, kata Irjen Asep, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka berinisial AS yang kini menjadi buron dan sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan peran kedua tersangka baru ini, yakni VW melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu (imbalan). Sedangkan untuk tersangka DR merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu. “DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y,” kata Irjen Asep.

Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu menambahkan, motif yang dilakukan tersangka DR adalah melakukan penyuapan untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1.

Asep menyebut klub Y dalam beberapa pertandingan menang, yakni sebanyak tujuh kali menang dari delapan pertandingan, dan satu kali kalah. “Sekarang klub Y masih di Liga 1,” kata Asep.

Untuk kedua tersangka ini dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement