Rabu 20 Mar 2024 18:43 WIB

Divonis Penjara, Dani Alves Yakinkan Pengadilan tak Kabur dari Spanyol

Alves merasa mendapat ketidakadilan.

  The van carrying former soccer player Dani Alves arrives to Barcelona
Foto: EPA-EFE/ALEJANDRO GARCIA
The van carrying former soccer player Dani Alves arrives to Barcelona

REPUBLIKA.CO.ID, KATALUNYA -- Mantan pesepak bola timnas Brasil dan Barcelona, Dani Alves, yang divonis penjara empat setengah tahun di Spanyol karena kasus pemerkosaan, mengajukan permohonan bebas berjaminan kepada pengadilan di Barcelona.

Dalam sidang tertutup di pengadilan Barcelona pada Selasa (19/3/2024), pengacara Ines Guardiola menjelaskan kliennya ingin dibebaskan dengan jaminan karena sudah menjalani seperempat hukuman sejak penahanan pra-sidang pada Januari 2023.

Baca Juga

AFP pada Rabu (20/3/2024) mewartakan, tim kuasa hukum Dani Alves mengajukan uang 50.000 euro (Rp 854,6 juta) serta menyerahkan dua paspornya sebagai jaminan agar bek kanan itu tetap berada di Spanyol selama hukuman itu berlaku.

Alves, yang berbicara dalam sidang melalui konferensi video dari penjara, meyakinkan para hakim dia tidak akan melarikan diri.

Namun, jaksa penuntut umum menentang permintaan itu dengan alasan Dani Alves berisiko meninggalkan Spanyol.

Salah satu pemain bertahan paling berprestasi di dunia yang bermain untuk Barcelona dan Paris Saint-Germain itu dijatuhi hukuman pada 22 Februari setelah dinyatakan bersalah memperkosa seorang wanita muda di sebuah klub malam Barcelona pada Desember 2022. Pengacaranya segera mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Korban, yang memberikan kesaksian di balik layar untuk melindungi identitasnya, mengatakan Alves memaksanya dengan kasar agar berhubungan badan di kamar mandi pribadi di klub malam meskipun sudah memintanya agar melepaskannya sehingga menimbulkan "kesedihan dan trauma," kata jaksa.

Pengacara Alves berpendapat bahwa korban dan pelaku sudah memiliki ketertarikan saat melihat korban menari di klub malam itu. Namun dalam amar putusan setebal 61 halaman, pengadilan mengatakan hal itu bukan berarti "dia (korban) menyetujui apa pun yang mungkin terjadi setelahnya", demikian AFP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement