Senin 31 May 2010 08:42 WIB

Persebaya Tolak Keputusan Komding

Rep: Israr/ Red: Budi Raharjo
Persebaya Surabaya
Persebaya Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Persebaya Surabaya menolak keputusan Komisi Banding (Komding) PSSI yang menganulir kemenangan WO 3-0 atas Persik Kediri. Ini disampaikan Manajer Persebaya, Saleh Ismail Mukadar, kepada Republika seusai timnya dipermalukan 1-5 oleh Bontang FC di Stadion Mulawarman, Bontang, Ahad (30/5), di laga terakhir Liga Super Indonesia (LSI).

''Persebaya tidak akan mematuhi keputusan Komding karena tidak sesuai aturan. Jika mereka memaksakan, kami akan lapor ke FIFA,'' ancam Saleh saat dihubungi.

Persebaya akan menjalani playoff menghadapi tim peringkat empat Liga Joss (Divisi Utama), Persiram Raja Ampat, jika kemenangan WO mereka tidak dibatalkan. Persebaya akan berada di posisi 15 klasemen akhir dengan nilai 39, memasukkan 45 gol dan kemasukan 55 gol.

Persebaya akan mengungguli Pelita Jaya, yang di laga terakhir menang besar 6-3 atas Persela Lamongan di Stadion Singaperbangsa, Karawang. Pelita juga mengumpulkan nilai 39, namun kalah dalam selisih gol. Pelita Jaya memasukkan 42 gol dan kemasukan 53 gol. Selih gol Persebaya -10 sedangkan Pelita -11.

Namun jika keputusan Komding ini tetap diberlakukan, Persebaya harus menaklukkan Persik minimal lewat tiga gol tanpa balas untuk bisa berlaga di playoff. Jika gagal menang dengan selisih tiga gol atau lebih, maka Pelita yang akan bertanding di playoff. ''Kami bersedia menjalani playoff, tapi kalau diminta tanding ulang melawan Persik, kami tidak mau,'' tegas Saleh.

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memenangkan Persebaya 3-0 setelah Persik gagal menyelenggarakan pertandingan kedua tim, 29 April lalu. Pihak kepolisian tidak memberikan izin. Persik melakukan banding meski hukuman Komdis ini tidak boleh dibanding. Komding mengabulkan tuntutan Persik yang dinilai sudah berupaya maksimal menggelar pertandingan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement