Jumat 03 Dec 2010 08:13 WIB

Komdis PSSI Hukum Perangkat Pertandingan LPI

Rep: Israr / Red: Endro Yuwanto
Arifin Panigoro, salah satu pencetus Liga Primer Indonesia.
Arifin Panigoro, salah satu pencetus Liga Primer Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi tegas kepada lima perangkat pertandingan yang turut serta dalam pertandingan pramusim Liga Primer Indonesia (LPI). Seluruh sertifikat yang pernah mereka terima sebagai petugas perangkat pertandingan dicabut oleh PSSI.

Kelima perangkat pertandingan tersebut adalah Mujito (Surabaya), Fiator Ambarita (Bandung), Ahmad Sukamdi (Nganjuk), Winarno Bachtiar (Mojokerto), dan RA Mas Agus (Surabaya).

Mereka masing-masing menjadi pengawas pertandingan, wasit, asisten wasit 1, asisten wasit 2, dan wasit cadangan pada pertandingan antara tim Bogor Raya dengan Batavia FC yang berlangsung di Stadion Persikabo Bogor, Cibinong, 29 November lalu.

“Kelima orang tersebut kami anggap bersalah karena sudah melanggar statuta FIFA dan PSSI, karena berhubungan dengan organisasi tak dikenal, apalagi menjadi perangkat pertandingan dalam sebuah laga yang kami anggap digelar oleh organisasi tak dikenal,” kata Hinca Panjaitan, ketua Komdis PSSI di Senayan, Kamis (2/12).

Di samping memutuskan mencabut seluruh sertifikat yang berhubungan dengan peran dan tugasnya sebagai perangkat pertandingan, Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman larangan beraktivitas dalam seluruh kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI selama seumur hidup. "Mereka nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas Statuta PSSI dan berdasarkan Kode Disiplin PSSI, maka Komdis berhak menjatuhkan sanksi kepada mereka," imbuh Hinca.

Hinca menyebutkan, Komdis menyidangkan kasus pelanggaran disiplin oleh kelima jajaran perangkat pertandingan di atas setelah menerima memo internal dari Ketua Komite Wasit PSSI Togar Manahan Nero Simanjuntak. Ia mengatakan, Komdis bisa langsung menjatuhkan hukuman dengan mempertimbangkan bahwa semua dokumen yang diperlukan untuk membuat keputusan sudah lengkap. Hukuman ini bersifat final dan tidak bisa dibanding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement