REPUBLIKA.CO.ID,BOJONEGORO - Manajemen Persibo Bojonegoro Jumat (21/1) ini mengirimkan surat pembelaan atas pemberhentian Persibo dari keanggotaan PSSI. "Surat pembelaan Persibo, kami kirimkan langsung kepada peserta kongres di Bali, selain kepada Ketua Umum PSSI," kata Ketua Umum Persibo Bojonegoro, Taufik Risnendar.
Surat tertanggal 20 Januari 2011 itu langsung ditandatangani Ketua Umum/Manajer Persibo, Taufik Risnendar. Di dalam surat tersebut, Persibo menjelaskan bahwa pemberhentian Persibo dari keanggotaan PSSI berdasarkan Surat Keputusan PSSI No.03/211 yang ditandatangani Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid, selaku Komite Eksekutif itu dianggap tidak sah.
Pertimbangannya, berdasarkan statuta PSSI, pemberhentian sebuah klub sepak bola, menjadi kewenangan kongres, sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 25 ayat 1 (k). Itupun, di dalam pasal 17 Ayat (2), disebutkan, pemberhentian menjadi sah apabila Kongres dihadiri oleh suara terbanyak sederhana (50 persen+1) dari Anggota yang mempunyai hak suara dan dari yang hadir menyetujui pemberhentian tersebut.
Ditegaskan, untuk memberhentikan anggota berada pada kongres dan bukan pada komite eksekutif. Karenanya, keputusan No. 03/2011 adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Statuta PSSI.
Sedangkan komite eksekutif hanya sebatas mengusulkan kepada kongres, sebagaimana tercantum di dalam statuta PSSI pasal 39 Ayat (1), dengan alasan yang cukup.
Masih di dalam surat itu, dijelaskan, keikutsertaan Persibo dalam kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI), semata-mata merupakan suatu usaha untuk memajukan klub serta kualitas pemain dan kemandirian untuk tidak bergantung dengan dana APBD.
Sebelumnya, Persibo telah mengirimkan surat pengunduran diri dari kompetisi ISL, dengan No. 290/Persibo/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 yang ditujukan kepada Pimpinan Badan Liga Sepakbola Indonesia.
Dalam pembelaan itu, juga diungkapkan, Persibo menolak Kongres PSSI di Bali. Alasannya, berdasarkan ketentuan pelaksanaan kongres seharusnya April, bukan Januari ini.
Penolakan kongres disebutkan sejumlah pasal merujuk BAB IV Oganisasi, khususnya pasal 22,23,24,25,26, 29, 30 dan pasal 31. Selain itu, Persibo berhak melakukan pembelaan, sebagaimana yang ada di dalam statuta PSSI pasal 39 ayat 3 dan di dalam Article 36 Paragraph 3 dari FIFA Standard Statues.
"Kami mendapatkan informasi di dalam undangan kongres tidak mencantumkan agenda pemberhentian Persibo dari anggota PSSI," katanya.