Kamis 27 Jan 2011 10:32 WIB

FIFA Perpanjang Hak Siaran Piala Dunia Al Jazeera

Seorang karyawan stasiun televisi Arab Al Jazeera berjalan melewati logo Al Jazeera di Doha, Qatar. FIFA memperpanjang hak siaran Al Jazeera hingga Piala Dunia 2022.
Foto: AP
Seorang karyawan stasiun televisi Arab Al Jazeera berjalan melewati logo Al Jazeera di Doha, Qatar. FIFA memperpanjang hak siaran Al Jazeera hingga Piala Dunia 2022.

REPUBLIKA.CO.ID,ZURICH - FIFA memperpanjang perjanjian hak siaran Piala Dunia di Timur Tengah dan Afrika Utara dengan stasiun televisi Al Jazeera. Badan sepak bola dunia FIFA mengumumkan akan memperpanjang perjanjian hak siaran di Timur Tengah dan Afrika Utara dengan stasiun berita Al Jazeera yang berpusat di Qatar untuk meliput turnamen Piala Dunia 2018 dan 2022.

Dalam pernyataan resminya, Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Valcke mengatakan organisasinya ingin Piala Dunia dapat ditonton sebanyak mungkin orang di seluruh dunia.

Ini pertama kalinya FIFA menandatangani paket penyiaran untuk dua turnamen sekaligus. Rincian finansial perjanjian itu belum diumumkan. Perjanjian itu mencakup seluruh platform media di 23 wilayah dan negara, termasuk Mesir, Iran, Irak, Maroko, Yordania, Arab Saudi, Kuwait, Lebanon, dan Libya.

Al Jazeera sebelumnya membeli hak siaran Piala Dunia 2014 di Brazil. Pada bulan lalu, FIFA memilih Rusia sebagai tuan rumah Piala Dunia 2018 dan Qatar sebagai penyelenggara tahun 2022.

Al Jazeera baru-baru ini membuat gerah pejabat Palestina. Mereka menyampaikan kemarahan setelah jaringan televisi Al Jazeera mengutip apa yang disebutnya sebagai ratusan dokumen yang dibocorkan. Dokumen yang menunjukkan para perunding Palestina siap memberikan konsesi penting kepada Israel dalam perundingan tahun 2008.

Dokumen-dokumen yang diungkapkan oleh jaringan Al Jazeera itu mengatakan bahwa Palestina siap untuk memberi konsesi tentang masalah-masalah penting terkait Yerusalem dan pengungsi. Jaringan itu mengutip dokumen-dokumen yang mengatakan Palestina mengusulkan untuk mengijinkan kawasan yang di dalamnya termasuk masjid tersuci Muslim ke tiga, al-Aqsa, berada di bawah pengawasan sementara internasional, selagi diupayakan perjanjian permanen.

sumber : voanews.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement