Jumat 04 Feb 2011 21:24 WIB

Kejari Samarinda Persilahkan KPK Supervisi Dugaan Nurdin Halid Terlibat Korupsi Persisam

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Sugeng Purnomo, mempersilahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan supervisi terkait dugaan ketua umum PSSI, Nurdin Halid, terlibat dalam kasus korupsi Persisam Samarinda. Nurdin menerima aliran penyimpangan dana APBD sebesar Rp 100 juta dari mantan manajer Persisam Samarinda, Aidil Fitri, yang sudah divonis satu tahun penjara.

"Kalau KPK ingin masuk, kami tidak ada masalah," kata Sugeng ketika diminta komentarnya tentang rencana KPK melakukan supervisi.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa penyimpangan dana APBD Samarinda itu salah satunya mengalir ke Nurdin Halid. Dalam situs resminya, PSSI mengatakan bahwa dana sebesar Rp 100 juta itu digunakan untuk membantu operasional timnas Indonesia. PSSI juga membela Nurdin Halid dengan mengatakan ketua umum mereka itu tidak pernah melihat pemberian uang tersebut.

Meskipun demikian, KPK tetap akan menggelar supervisi untuk menindaklanjuti fakta persidangan yang muncul dalam kasus korupsi dana APBD Persisam Samarinda tersebut. Fakta persidangannya adalah fakta yang menyangkut dugaan adanya keterlibatan Nurdin dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Samarinda tahun anggaran 2007/2008 yang mendera Aidil itu. Supervisi itu akan dimasukan dalam agenda supervisi ke depan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement