REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - PSSI ngotot meminta Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi pemain asing Liga Primer Indonesia (LPI). Alasannya, para pemain asing tersebut tidak memiliki izin tinggal serta izin bekerja sebagai pemain sepakbola yang ditandai dengan International Transfer Certificate (ITC).
"Kami meminta mereka mengambil tindakan karena LPI memakai para pemain asing dengan cara-cara yang tidak prosedural. Kami secara khusus meminta agar para pemain asing antah-berantah tersebut tidak usah diberikan izin tinggal dan izin kerja," ujar Sekjen PSSI, Nugraha Besoes, Rabu (16/2).
Nugraha dan Direktur Hukum dan Peraturan PSSI, Max Boboy, sebelumnya telah melapor ke Dirjen Keimigrasian Kemenkumham mengenai keberadaan 60 pemain asing LPI yang tidak memiliki ITC. Selain itu, keduanya juga melaporkan sekitar 12 pemain asing dari Liga Super Indonesia (ISL) yang hijrah ke LPI.
"Kami juga meminta izin tinggal dan izin kerja para pemain ISL yang pindah ke LPI itu agar dicabut," kata Nugraha.
Nugraha terkesan tidak peduli ketika mengetahui bahwa Menkumham, Patrialis Akbar, tidak akan mendeportasi para pemain asing tersebut. Patrialis menyatakan para pemain asing tersebut memiliki sponsor sehingga resmi tinggal dan bekerja di Indonesia.
"Ya terserah. Mungkin mereka punya sponsor dan kebetulan saja punya hobi main sepakbola. Namun, mereka jelas bukan pemain sepakbola," sindir Nugraha.
FIFA memberi batas waktu kepada PSSI sampai 1 Maret untuk menyelesaikan permasalahannya dengan LPI. Nugraha menyatakan bahwa FIFA beberapa waktu lalu telah mengirimkan surat kedua yang menyatakan kepuasannya terkait tindakan PSSI menyikapi keberadaan LPI.
Juru bicara LPI, Abi Hasantoso, mengungkapkan keyakinannya bahwa FIFA maupun Dirjen Keimigrasian tidak akan memberi sanksi kepada para pemain asing LPI. Karena, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) telah memfasilitasi para pemain asing tersebut agar bisa bekerja di Indonesia.