Ahad 20 Feb 2011 11:47 WIB

Tolak Panggilan KPK, Megawati Bisa Terkena Pasal

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Ketum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri
Foto: Antara
Ketum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan Presiden RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, diharapkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi meringankan terkait kasus cek pelawat pada Senin (21/2) besok. Jika Megawati tidak memenuhi panggilan tersebut, Megawati dianggap menghalangi upaya KPK dalam memberantas korupsi.

Ketua Tim Kuasa Hukum para tersangka cek pelawat dari PDIP, Petrus Selestinus, mengatakan berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan  terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

“Makanya kalau tidak mau terkena pasal itu, Megawati harus datang penuhi panggilan KPK,” ujar Petrus saat dihubungi Republika, Ahad (20/2).

Menurut Petrus, KPK harus tegas untuk merealisasikan rencana pemanggilan terhadap Megawati tersebut. Karena, Megawati tidak hanya sebagai saksi meringankan bagi para kliennya itu. Tapi, pemanggilan tersebuut juga supaya KPK bisa memperoleh titik terang terhadap keterangan dari Megawati.

Sejumlah tersangka kasus cek pelawat dari PDIP, Max Moein dan  Poltak Sitorus, meminta KPK untuk menghadirkan Megawati sebagai saksi meringankan. Megawati  sebagai pimpinan PDIP dianggap mengetahui soal aliran dana cek pelawat itu. Dengan begitu, KPK bisa mengungkap siapa sesungguhnya pihak yang diduga memberikan suap kepada para mantan anggota DPR RI dari fraksi PDIP terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, pada 2004 lalu.

Namun, rencana pemanggilan KPK terhadap Megawati itu ditolak oleh PDIP. Ketua Departemen Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbun, menyatakan Megawati tidak memiliki hubungan apa pun dengan kasus cek pelawat. Karena, kasus itu adalah urusan DPR dan tidak menyangkut urusan partai.

                                                                                   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement