REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah, melalui menpora dan ketua KONI/KOI, menegur Komite Pemilihan PSSI yang tidak meloloskan dua bakal calon ketua umum, Arifin Panigoro dan George Toisutta, untuk bersaing di pemilihan ketua umum PSSI 2011-2015. Pemerintah beranggapan PSSI telah menafsirkan secara sempit Statuta PSSI Pasal 35 ayat 4.
Dalam konferensi pers di Kantor Mennegpora, Jakarta, Senin (21/2), menpora Andi Mallarangeng yang didampingi Ketua KONI/KOI, Rita Subowo, menyatakan harapannya agar Komite Banding PSSI melakukan koreksi terhadap keputusan Komite Pemilihan tersebut. Menpora mengancam akan memberi sanksi jika PSSI tidak menjalankan instruksi pemerintah
"Kami, yaitu Pemerintah dan KONI/KOI, mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI segera melakukan koreksi terhadap keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI," ujar Andi.
Pada Sabtu (19/2), Komite Pemilihan PSSI tidak meloloskan nama Arifin Panigoro dan George Toisutta sebagai calon ketua umum PSSI dengan alasan keduanya dianggap belum aktif selama lima tahun di kepengurusan PSSI. Alasan tersebut dianggap tidak logis oleh kubu Arifin-George karena sesuai Statuta PSSI disebutkan syarat anggota komite eksekutif (termasuk ketua umum) adalah harus aktif di sepakbola lima tahun dan tidak harus menjadi pengurus PSSI.
"Syarat calon Ketua Umum berdasarkan ketentuan Standar Statuta FIFA, 'they shall have already been active in football' dan Statuta PSSI Pasal 35 Ayat 4 sendiri adalah “telah aktif sekurang-kurangnya 5 tahun dalam kegiatan sepakbola”, haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama lima tahun," ujar Andi.