REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menanggapi pernyataan menpora, ketua Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI, Syarif Bastaman, tenang-tenang saja. Ia meminta pemerintah untuk melakukan banding jika tak puas dengan hasil verifikasi timnya Sabtu (19/2) lalu.
"Silahkan saja pemerintah melakukan banding. Begitu juga KONI/KOI silahkan saja mengajukan banding. Kami selama ini memang tidak memperhatikan peraturan KONI/KOI dalam melakukan verifikasi," ujar Syarif yang dihubungi wartawan, Senin (21/2) sore.
Sebelumnya, pemerintah, melalui menpora Andi Mallarangeng, mengatakan pemilihan Nurdin Halid sebagai calon ketua umum PSSI telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 123 Ayat 2 Pasal 62 Anggaran Rumah Tangga (ART) KOI, Standar Statuta FIFA Pasal 32 Ayat 4, serta Pasal 68 b AFC Diciplinary Code.
Selain itu, Andi yang didampingi Ketua KONI/KOI, Rita Subowo, mengatakan bahwa PSSI telah menafsirkan secara sempit Statuta PSSI Pasal 35 ayat 4 tentang syarat anggota komite eksekutif. Meskipun tertulis anggota komite eksekutif (termasuk ketua umum PSSI) harus aktif di sepakbola selama sekurang-kurangnya lima tahun, komite pemilihan menerjemahkan aktif di sepakbola adalah aktif sebagai pengurus PSSI.
"Kita mendasarkan pada statuta PSSI, dimana sesuai pasal 35 ayat 4 syarat komite eksekutif adalah tidak sedang dinyatakan bersalah karena tindakan kriminal. Nurdin Halid memenuhi kriteria tersebut karena hak-haknya sudah pulih untuk kembali mencalonkan diri," katanya
"Saya juga aktif di sepakbola, tetapi saya tidak aktif sebagai pengurus PSSI. Ini kan kongres PSSI jadi yang berhak dicalonkan adalah anggota PSSI. Kan banyak anggota PSSI ada 580. Ini bukan kongres biasa, jadi tidak boleh sembarangan," kata Syarif mengakhiri