REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Umum Klub Pro Duta, Sihar Sitorus, mengajukan banding atas putusan Komite Pemilihan PSSI yang tak meloloskan dirinya sebagai calon Komite Eksekutif (Exco) PSSI periode 2011-2015.
"Kami mengajukan keberatan atas tak lolosnya klien kami," kata pengacara Sihar Sitorus, Catur Agus Saptono, di kantor Sekretariat PSSI, Jakarta, Selasa (22/2).
Menurut Catur, Komite Pemilihan PSSI menyebutkan kliennya tak lolos karena dicalonkan tidak menggunakan formulir resmi sesuai aturan PSSI. "Kami membantah hal itu. Klien kami sudah menggunakan formulir resmi yang ditandatangani pada 2 Februari oleh dr HM Nur Rasyid Lubis selaku Plt Ketua dan Choking Susilo Sakeh selaku sekretaris Pengurus PSSI Sumut," katanya.
Dia menegaskan formulir pencalonan untuk Exco itu sendiri diterima Arie Lesmana, staf sekjen PSSI, pada 5 Februari. Menurut catur, keabsahan kepengurusan Nur Rasyid dari PSSI Sumut ini diakui PSSI. Pengurus Sumut ini telah diakui dengan kehadiran mereka dalam Kongres Tahunan di Bali pada 21-22 Januari 2011 lalu.
"Kami juga berencana melapor ke FIFA dalam kasus ini," katanya.
Pada Sabtu (19/2), Komite Pemilihan PSSI mengumumkan hasil verifikasi calon Komite Eksekutif PSSI 2011-2015. Dari 29 nama bakal calon, ada empat nama yang tidak lolos dalam proses verifikasi. Keempat nama tersebut adalah Sukawi Sutarip, Sihar Sitorus, TM Nurlif, dan Tuti Dau.