Selasa 15 Mar 2011 19:54 WIB

Judi Bola Masuk Kategori Korupsi

Judi
Judi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, menyatakan pencatuman soal pengaturan skor bola dalam RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diharapkan bisa memperbaiki kondisi persepakbolaan di tanah air.

"Kita harapkan bisa memperbaiki sepakbola Indonesia. Jadi bila ada orang yang melakukan pengaturan skor, itu bisa dilaporkan. Itu bisa dikenai kasus korupsi," kata Amari, di Jakarta, Selasa (15/3).

Amari menambahkan pemasukan soal judi bola dalam RUU itu berdasarkan konvensi PBB. "Ada penambahan segi hukum dan wilayah yurisdiksi bahwa suap dan semua judi bola itu termasuk korupsi," katanya.

Dalam undang-undang lama, judi bola yang dilakukan oleh pihak swasta itu bukan termasuk korupsi. Ia menyebutkan bahwa pihak swasta yang terlibat pengaturan skor kini bisa dikenakan korupsi. "Suap di swasta itu seperti pengaturan skor. Pihak yang dihubungi itu biasanya kaptennya. Lalu, kedua kapten kesebelasan diberi uang untuk merealisasikan sesuai pesanan," katanya.

Ia mengatakan usulan tersebut berasal dari pemerintah. "Sekarang RUU itu sudah di sekretaris negara dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke DPR," katanya. Saat ditanya RUU itu terkait dengan kisruh PSSI, ia menandaskan bahwa hal itu tidak ada hubungan dengan kisruh di PSSI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement