Jumat 18 Mar 2011 16:23 WIB

KPPN Permasalahkan PO PSSI

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Didi Purwadi
Kantor PSSI
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Kantor PSSI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Penyelamat Persepakbolaan Nasional (KPPN) mempermasalahkan Peraturan Organisasi (PO) PSSI yang baru saja dirumuskan oleh Tim Delapan PSSI. Ketua KPPN, Syahrial Damopolii, menilai sejumlah materi dalam peraturan tersebut menyalahi hasil Kongres Tahunan di Bali pada akhir Januari lalu.

Syahrial merujuk pada materi aturan yang berbunyi:'Perekrutan tujuh anggota Komite Pemilihan dan tiga anggota Komite Banding (dengan dua anggota pengganti) dilakukan diantara anggota PSSI yang memiliki hak suara dan badan-badan di bawah naungan PSSI, yakni Badan Liga Indonesia (BLI), Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI), Badan Tim Nasional (BTN), dan Badan Futsal Nasional (BFN)'.

"Aturan tersebut mengada-ada. Seharusnya yang berhak hanya para pemilik suara yang hadir pada Kongres Tahunan PSSI di Bali," ujar Syahrial saat dihubungi Republika kemarin.

Syahrial mengaku belum mendapatkan PO tersebut sehingga belum membacanya secara rinci. PSSI rencananya akan langsung menyosialisasikan peraturan tersebut ke FIFA serta seluruh anggota PSSI pemilik hak suara begitu PO selesai dibuat, yakni 19-23 Maret.

Syahrial mengatakan telah mempercayakan ke pemerintah, yakni Mennegpora dan KONI/KOI, yang telah berkomitmen untuk mengawasi jalannya Kongres Pembentukan Komite Pemilihan pada 26 Maret dan Komite Banding dan Kongres Pemilihan Komite Eksekutif (Exco) PSSI 2011-2015 pada 29 April.

"Sebelumnya kami telah menjalin kesepakatan dengan pemerintah. Menpora waktu itu juga sudah  berjanji akan langsung memberikan kartu merah jika pengurus PSSI melakukan pelanggaran dengan menyelenggarakan kongres tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada," ujar Syahrial.

KPPN, kata Syahrial, baru akan bertindak jika PSSI melakukan pelanggaran. Saat itulah KPPN, yang beranggotakan pemilik suara mayoritas, akan menyelenggarakan kongres sendiri untuk menentukan Exco PSSI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement