REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Menteri Dalam Negeri dan Menteri Olah Raga untuk melarang pejabat publik di daerah merangkap jabatan sebagai pengurus klub olahraga. Karena, hal tersebut memungkinkan para pejabat menyalahgunakan wewenang dan APBD untuk kegiatan olahraga.
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, para pejabat publik seperti gubernur, wali kota, bupati, sekretaris daerah, dan kepala dinas yang merangkap jabatan sebagai ketua atau pengurus suatu klub olahraga akan memiliki subjektifitas dalam mengalokasikan dana APB. Dana APBD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum tersebut malah diserap lebih banyak untuk kegiatan klub olahraga tersebut.
Jasin mencontohkan, untuk kegiatan klub sepak bola saja pada umumnya menguras dana APBD sangat besar. Para pejabat publik yang memiliki kewenangan untuk pengaturan alokasi dana itu secara subjektif bisa menyalurkan dana tersebut untuk keperluan klub yang dipimpinnya.
“Apakah betul dana itu digunakan untuk klub tersebut, bisa-bisa kan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Jasin di kantornya, Selasa (5/4).
Jasin mengatakan, para pejabat publik itu akan teribat konflik kepentingan. Dia tidak akan bisa membedakan antara menjadi pemimpin rakyat atau pemimpin klub yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan pribadinya.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng menyambut baik rekomendasi KPK tersebut. Pihaknya akan meminta pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di seluruh daerah untuk tidak lagi mengeluarkan SK (Surat Keputusan) bagi pejabat publik yang menjadi ketua atau pengurus klub olahraga.
“Saat ini memang masih ada yang tersisa, dari 33 provinsi, masih ada 9 orang kepala daerah yang merangkap jabatan sebagai ketua KONI,” kata Andi di kantor KPK.
Seperti diketahui, KPK melakukan kajian terhadap penggunaan dana APBD untuk kegiatan olahraga. Dari hasil kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah hal yang memunculkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Diantaranya adalah soal penggunaan dana APBD untuk klub sepakbola yang tidak transaparan dan rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat publik untuk menjadi ketua klub olahraga.
[removed]// 5) { sendMessage("gtbTranslateLibReady", {"gtbTranslateError" : true}); return; } setTimeout(checkLibReady, 100);}gtbTranslateOnElementLoaded = function () { lib = google.translate.TranslateService({}); sendMessage("{EVT_LOADED}", {}, []); var data = document.getElementById("gtbTranslateElementCode"); data.addEventListener("gtbTranslate", onTranslateRequest, true); data.addEventListener("gtbTranslateCheckReady", onCheckReady, true); data.addEventListener("gtbTranslateRevert", onRevert, true); checkLibReady();};function onCheckReady() { var ready = lib.isAvailable(); sendMessage("gtbTranslateLibReady", {"gtbTranslateError" : !ready});}function onTranslateRequest() { var data = document.getElementById("gtbTranslateElementCode"); var orig = data.getAttribute("gtbOriginalLang"); var target = data.getAttribute("gtbTargetLang"); lib.translatePage(orig, target, onProgress);}function onProgress(progress, opt_finished, opt_error) { sendMessage("gtbTranslateOnProgress", {"gtbTranslateProgress" : progress, "gtbTranslateFinished" : opt_finished, "gtbTranslateError" : opt_error});}function onRevert() { lib.restore();}})(); (function(){var d=window,e=document;function f(b){var a=e.getElementsByTagName("head")[0];a||(a=e.body[removed].appendChild(e.createElement("head")));a.appendChild(b)}function _loadJs(b){var a=e.createElement("script");a.type="text/javascript";a.charset="UTF-8";a.src=b;f(a)}function _loadCss(b){var a=e.createElement("link");a.type="text/css";a.rel="stylesheet";a.charset="UTF-8";a.href=b;f(a)}function _isNS(b){for(var b=b.split("."),a=d,c=0;c