Rabu 13 Apr 2011 11:34 WIB

Terkait Perusakan Mobil Andi, Polda Metro Panggil Nurdin Halid

Rep: C08/ Red: Didi Purwadi
Nurdin Halid
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Nurdin Halid

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pihak Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil Nurdin Halid, mantan ketua umum PSSI, pada pekan ini. Pemanggilan tersebut terkait kasus perusakan mobil milik petinggi PSSI Andi Darussalam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan Nurdin terkait hubungannya dengan tersangka E alias 'Kalong'. E diduga sebagai koordinator yang mengajak orang untuk pengamanan Nurdin Halid. Pengamanan dilakukan saat pertemuan pengurus PSSI dan KONI di Senayan, Jakarta, Jumat (4/3).

"Apakah dia tahu aktivitasnya diamankan? Itu akan diselidiki," kata Baharudin, Rabu(13/4).

Pihak penyidik juga akan memeriksa dua saksi baru. Saksi ini terkait adanya dugaan pertemuan adik Nurdin Halid, A dan Kalong sebelum peristiwa perusakan terjadi. Baharudin mengatakan saksi pertama diduga merupakan orang yang mempertemukan A dan tersangka E. Sementara, saksi kedua adalah orang yang diduga melihat pertemuan tersebut. "Kita akan segera panggil keduanya," kata perwira menengah ini.

Dalam pemeriksaan, A menyanggah adanya pertemuan dirinya dengan tersangka E. Untuk itu, pihak penyidik akan mencari bukti-bukti lain terkait hal ini. Tidak menutup kemungkinan A juga akan dikonfrontir dengan tersangka E secara langsung. "Jika memang itu dibutuhkan, pihak penyidik akan melakukan itu," kata Baharudin.

Hingga kini, polisi telah menahan tiga tersangka, yaitu AT, DT dan E. Sementara, adik Nurdin Halid masih menjadi saksi dalam kasus ini.

Klasemen Liga 1 2024/2025
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 15 10 4 1 20 10 34
2 Persib Bandung Persib Bandung 14 9 5 0 25 15 32
3 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 15 7 5 3 22 13 26
4 Persija Persija 15 7 4 4 21 6 25
5 Bali United Bali United 14 7 3 4 21 8 24
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement