Ahad 08 May 2011 06:58 WIB

Dilarang Jangan Proses Banding Toisutta-Panigoro, Komisi Banding Nurut Saja

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Didi Purwadi
Ketua Komite Normalisasi PSSI Agum Gumelar (kiri) didampingi pejabat sekjen PSSI, Joko Driyono.
Foto: Republika/Agung Supriyantono
Ketua Komite Normalisasi PSSI Agum Gumelar (kiri) didampingi pejabat sekjen PSSI, Joko Driyono.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Lewat suratnya tertanggal 6 Mei 2011, FIFA menegaskan pengajuan banding George Toisutta-Arifin Panigoro tidak boleh diproses. Komite Darurat FIFA pada 4 April 2011 sudah memutuskan untuk tidak memperbolehkan nama empat kandidat, yakni Nurdin Halid, Nirwan Bakrie, George Toisutta, dan Arifin Panigoro, dicalonkan sebagai ketua umum dan wakil ketua umum PSSI 2011-2015.

Menanggapi surat FIFA tersebut, Ketua Komite Banding, Ahmad Riyadh, belum berani memberikan tanggapan secara komprehensif karena mengaku belum menerima surat tersebut. Namun, ia menyatakan akan mematuhi apapun instruksi FIFA.

"Kalau memang seperti itu, ya kita hormati. Namun, saya akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan dua anggota Komite Banding lainnya," ujar Riyadh.

Sebelumnya, Komite Normalisasi hanya menyerahkan empat berkas pengajuan banding atas nama Diza Rasyid Ali, Tonny Aprilani, Kadir Halid, dan Hadiyandra kepada Komite Banding. Meskipun begitu, Riyadh mengaku telah menerima 25 berkas. Sebanyak 13 di antaranya berkas perorangan yang terdiri dari sejumlah mantan anggota komite eksekutif yang namanya telah digugurkan Komite Normalisasi termasuk pasangan George-Arifin.

Kubu George-Arifin yang dikenal dengan sebutan Kelompok 78 ini mengajukan banding ke PSSI melalui kuasa hukumnya Harjon Sinaga. Harjon menyatakan optimismenya banding dua kliennya tersebut bisa diterima. Karena, menurutnya, semua bakal calon yang melalui proses verifikasi itu bisa mengajukan banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement