REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Court of Arbitration of Sport (CAS) menolak gugatan yang diajukan kubu George Toisutta dan Arifin Panigoro kepada FIFA. Alasan CAS adalah pihaknya tidak memiliki yuridiksi menangani kasus tersebut
Surat keputusan CAS tersebut ditandatangani Komite Banding CAS, Gunnar Warner. Dalam email berbahasa Perancis yang diterima wartawan itu tertulis isi keputusan CAS sebagai berikut.
1. CAS tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus bernomor TAS 2011/A/2438 Usman Fakaubun dan kawan-kawan.c.FIFA.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal R37 dari Kode Arbitrase Olahraga, proses TAS 2011/A/2438 Usman Fakaubun dan kawan-kawan.c.FIFA dihentikan dan dihapus dari daftar gugatan.
3. Urutan ini diterbitkan gratis dengan pengecualian dari ongkos perkara sebesar 500 swiss franc atau sekitar Rp 4,8 juta dibayar oleh pemohon dan kasus akan dibatalkan oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga.
Keputusan ini bertentangan dengan pernyataan pengacara George dan Arifin, Patrick Mbaya, pada Kamis (19/5). Kepada wartawan, Mbaya menyatakan CAS belum bisa mengeluarkan keputusan karena FIFA belum menjatuhkan sanksi kepada Indonesia.