REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI - Persik Kediri semakin serius bergabung dengan Liga Primer Indonesia (LPI). Tim berjuluk Macan Putih sudah mempunyai badan hukum.
"Untuk mengikuti LPI, Persik harus mempunyai badan hukum. Sebab, itu adalah salah satu syarat klub peserta LPI. Bentuk badan hukum Persik Kediri adalah Perseroan Terbatas (PT)," kata Ketua Umum Persik, Samsul Ashar, Rabu (27/7).
Walikota Kediri itu menambahkan bahwa nama PT yang digunakan adalah PT. Surya Persik Mandiri. Nama ini dapat disingkat dengan SPM. "Untuk mendirikan PT SPM, itu tidak mudah. Prosesnya panjang. Sebab, untuk mendirikan PT, kami membutuhkan data-data dan dokumen Persik Kediri yang lengkap," kata Samsul.
Samsul mengatakan sampai saat ini proses pemilihan nama skuad Persik baru masih menjadi pembicaraan. Samsul sempat berkeinginan untuk memberikan nama Persik berdasarkan tahun kelahirannya 1950. Tetapi, hal itu belum final
"Mengenai nama baru Persik sampai saat ini masih dalam proses perumusan dan pembicaraan antara pihak Persik Kediri dan LPI. Artinya masih menunggu kesepakatan dengan pihak LPI," terus Samsul.