REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE - PSSI Pusat membekukan kepengurusan Pengprov PSSI Maluku Utara (Malut), periode 2009-2013, karena dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap statuta PSSI dan menunjuk Adam Marsaoly sebagai caretaker.
"Pelanggaran statuta PSSI yang dilakukan pengurus Pengprov PSSI Malut di antaranya mendukung organisasi lain (KPSI) yang tak diakui PSSI," kata Ketua Pengprov PSSI Malut, Adam Marsaoly di Ternate, Ahad (11/3).
PSSI Pusat telah menginstruksikan kepada caretaker Pengprov PSSI Malut untuk melaksanakan tugas-tugas PSSI serta mempersiapkan penyelenggaraan Musdalub Pengprov PSSI Malut paling lambat 26 Juli 2012.
Untuk itu, dirinya sebagai Caretaker akan diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sehari-hari berdasarkan Pendoman Dasar Pengprov, terutama dalam mengorganisir pelaksanaan Musdalub nanti.
Ia mengatakan, salah satu kegiatan PSSI yang akan dilakukan adalah menggelar Suratin Cup wilayah Malut yang direncanakan pada akhir Maret 2012.
Selain itu, melakukan konsolidasi pengurus Pengprov PSSI Malut, termasuk Pengurus Pengcab PSSI di Malut agar kegiatan organisasi PSSI terlaksana dengan baik.
Sementara itu, Humas Pengprov PSSI Malut periode 2009-2013 yang dibekukan PSSI Pusat Halik Tjokrora ketika dihubungi membenarkan adanya keputusan PSSI Pusat mengenai pembekuan tersebut.
Namun, bagi seluruh pengurus Pengprov PSSI yang dibekukan itu tidak mempermasalahkannya, karena konsentrasi mereka adalah mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.
"Pengurus Pengprov PSSI Malut periode 2009-2013 memang mendukung KLB PSSI, bahkan Ketua Pengprov PSSI Malut yang dibekukan yakni Ikbal Ruray menjadi Wakil Ketua Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia," katanya.
Pengprov PSSI Malut periode 2009-2013 merupakan salah satu dari 27 Pengprov PSSI di Indonesia yang dibekukan oleh PSSI Pusat, karena mendukung penyelenggaraan KLB PSSI.