REPUBLIKA.CO.ID, YORKSHIRE -- Kabar bakal diakuisisinya Leeds United oleh Bank GPH Capital, anak perusahan investasi asal Bahrain, Finance House (GPH) sudah meluas. Sayangnya, keinginan GPH bakal terganjal syarat-syarat syariah.
Ya, GPH harus memenuhi syarat prinsip-prinsip syariah ketika membeli klub yang berlaga di divisi Championsip itu. Yang menjadi masalah, klub yang bermarkas di Elland Road tersebut mengandalkan pub, tempat taruhan dan restoran yang menyajikan daging babi sebagai sumber pemasukan klub. Tentunya, hal itu bakal mengganjal niatan GFH Capital.
Namun, menurut pakar syariah di Linklasters, aset yang dimiliki Leeds tidak menjegal GPH mengakuisisi the Whites. "Tapi hanya mempersulit mendapatkan fatwa persetujuan transaksi," ungkap Sheikh Bilal Khan, pakar syariah di Linklasters, seperti disadur thenational.ae, Ahad (21/10).
Meski menyatakan banyak potensi komplikasi yang bisa muncul karena aset tersebut, Khan menolak memberikan pendapat apakah kesepakatan itu akan sesuai dengan hukum syariah. (baca: Leeds United akan Dibeli Perusahaan Bahrain).
Kontrak Leeds United dengan pub, restoran dan perjudian yang merupakan buah kerjasama dengan pihak ketiga yang habis Juni lalu. Pada bulan itulah, GFH membuka pembicaraan dengan pemilik klub, Ken Bates.
Bates memastikan Leeds tidak secara langsung terkait dengan perjudian, karena bermitra dengan situs online, sportingbet.com. Apabila GFH berhasil membeli Leeds United, maka mereka akan menjadi perusahaan investasi syariah pertama yang melebarkan sayap usahanya di industri olahraga. Sebelumnya, mereka lebih banyak bergerak di bidang properti sebagai divertifikasi usaha.