REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Persija ISL mempersilakan jika PT Persija Jaya (Persija IPL) ingin mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memenangkan gugatan PT Persija Jaya Jakarta (Persija ISL).
Menurut Persija ISL, putusan sidang Jakarta Timur sudah menunjukkan kebenaran akan permasalahan dualisme Persija. "Silakan saja banding, kan mereka yang butuh. Kami selalu siap karena memang kami yang benar," kata Media Officer Persija ISL, Viola Kurniawati, Rabu (24/10).
Viola menambahkan, dari awal persidangan, pihaknya memang tidak pernah merasa takut. Sebaliknya, tambah Viola, kubu dari Persija ISL-lah yang sering mangkir dalam proses persidangan.
Konflik dualisme Persija mulai diproses pada 7 Februari 2012. Setelah berbulan-bulan berjalan, pengadilan akhirnya memutuskan memenangkan gugatan PT Persija Jaya Jakarta (Persija ISL).
Pada persidangan yang berlangsung Selasa (23/10), ada tiga keputusan yang dikelurkan Majelis Hakim. Pertama, PT Persija Jaya (Persija IPL) bukan sebagai administrator Persija Jakarta.
Kedua, dengan adanya keputusan itu maka PT Persija Jaya tidak berhak memakai nama Persija Jakarta. Yang terakhir, PT Persija Jaya harus membatalkan pendaftaran atas nama Persija Jakarta di kompetisi IPL musim 2011/2012.