Senin 26 Nov 2012 18:30 WIB

Hadapi Malaysia, Timnas Bisa Turunkan Endra

Endra Prasetya
Foto: Republika/Edwin
Endra Prasetya

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Penjaga gawang utama Timnas Garuda, Endra Prasetya, dipastikan bisa memperkuat timnas saat menghadapi timnas Malaysia pada pertandingan terakhir Piala AFF 2012 Grup B di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur Malaysia, Sabtu (1/12).   

Pasalnya, Endra, yang mendapat kartu merah langsung saat menghadapi Laos hanya mendapat hukuman satu kali pertandingan saja. "Ya, memang hanya dihukum sekali pertandingan saja," kata Manajer Timnas Habil Marati melalui layanan pesan singkat saat dikonfirmasi di Kuala Lumpur Malaysia, Senin (26/11) 

Dengan hanya mendapatkan hukuman satu kali pertandingan maka Endra Prasetya hanya absen saat Timnas menghadapi Singapura, Rabu (28/11). Untuk menggantikan posisinya, Nil Maizar akan mengandalkan Wahyu Tri Nugroho yang merupakan satu-satunya penjaga gawang tersisa.

Hanya mengandalkan satu penjaga gawang pada pertandingan penting dinilai cukup membahayakan karena tidak ada cadangan jika penjaga gawang yang ada mengalami cedera. Dampaknya Nil Maizar harus menyiapkan pemain lainnya jika kondisi terburuk benar-benar terjadi.

Krisis penjaga gawang ini membuat manajemen timnas langsung bergerak cepat yang salah satunya akan memanggil kembali Samsidar yang saat ini memperkuat klub anggota kompetisi Indonesia Super League (ISL), Mitra Kukar. Hanya saja niat itu diurungkan karena hukuman Endra Prasetya hanya satu pertandingan.

"Memang ada rencana memanggil Samsidar. Tapi melihat kondisi sekarang, Samsidar tidak jadi dipanggil," kata mantan anggota DPR RI itu.

Endra Prasetya pada Ahad (25/11) mendapatkan kartu merah secara langsung oleh wasit yang memimpin pertandingan Indonesia melawan Laos, Ng Kai Lam, karena melakukan pelanggaran keras pada Vilayout Sayyabounsou.

Melihat pemberian kartu merah secara langsung oleh wasit biasanya sang pemain akan mendapatkan hukuman sebanyak dua kali pertandingan, namun Endra Prasetya hanya mendapatkan satu kali hukuman saja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement