Rabu 05 Dec 2012 14:38 WIB

BOPI Ancam Sanksi PT Liga Indonesia

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Hazliansyah
Diego Mendieta (kiri) saat membela Persis Solo
Foto: Antara
Diego Mendieta (kiri) saat membela Persis Solo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buntut kasus kematian Diego Mindieta tidak hanya berimbas pada klub tempatnya bernaung, Persis Solo. PT Liga Indonesia selaku pengelola kompetisi Indonesia Super League (ISL) juga bisa mendapat sanksi dari pemerintah.

Pelaksana Tugas Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Haryo Yuwanto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap potensi penjatuhan sanksi tersebut. Menurut dia, sanksi dapat dijatuhkan jika Persis Solo terbukti pernah melaporkan ketidaksanggupan dalam pembayaran gaji pemain kepada PT Liga Indonesia.

"Bentuk sanksinya bisa berupa teguran atau peninjauan ulang terhadap izin kompetisi ISL musim depan," kata Haryo dalam jumpa pers di kantor BOPI, Jakarta, Rabu (5/12).

Ia menjelaskan, BOPI baru memberikan izin penyelenggaraan satu musim kompetisi baik bagi ISL maupun IPL. Izin bagi kedua kompetisi tersebut, kata Haryo, sah dan didukung oleh Federasi Sepakbola Asia (AFC).

"AFC mempersilakan kami memberikan izin hingga 2014. Tapi kami baru mengeluarkan satu musim," imbuhnya.

Soal maraknya kasus gaji pemain yang tertunggak, Haryo menyatakan telah mengirim surat kepada ISL dan IPL. Ia mengatakan, akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak pemain pada 2013 mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, BOPI menjatuhkan sanksi suspensi kepada Persis Solo terkait tunggakan haji Diego Mandieta. Haryo mengklaim, BOPI berwenang menjatuhkan sanksi tersebut berdasarkan UU Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 Tahun 2005.

Klasemen Liga 1 2024/2025
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 11 7 3 1 11 5 24
2 Persib Bandung Persib Bandung 11 6 5 0 19 11 23
3 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 11 6 3 2 16 9 21
4 Bali United Bali United 11 6 2 3 16 7 20
5 Persija Persija 11 5 3 3 16 5 18
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement