Jumat 14 Dec 2012 17:55 WIB

Gaji Pemain, PSSI Terapkan Regulasi Deposit-Salary Cap

Rep: Satria Kartka Yudha/ Red: Djibril Muhammad
PSSI
Foto: Antara
PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) akan kembali menerapkan regulasi Deposit Partisipasi dan Salary Cap (standarisasi gaji) untuk kompetisi musim 2012/2013. Ini dilakukan agar tidak ada lagi permasalahan penunggakan gaji pemain seperti yang terjadi saat ini.

Deputi Sekjen PSSI Bidang Kompetisi, Saleh Mukadar mengatakan, kedua regulasi itu sebetulnya sudah dicanangkan sebelum kompetisi musim 2011/2012 dimulai. Hanya saja, rencana tersebut ditolak para klub sehingga tidak jadi diterapkan.

Namun kini, tambah Saleh, kedua regulasi itu harus dilakukan menyusul banyaknya permasalahan tunggakan gaji pemain. "Dua regulasi itu wajib diterapkan pada kompetisi musim mendatang," tegas Saleh kepada Republika, Jumat (14/12).

Sistem deposit mewajibkan suatu klub untuk menyetor sejumlah dana ke operator kompetisi sebelum musim pertandingan dimulai. Tujuannya apabila terjadi permasalahan finansial seperti penunggakan gaji pemain, operator liga bisa langsung mengucurkan dana tersebut kepada klub untuk kemudian diberikan kepada pemain.

Saleh mengatakan jumlah deposit yang sempat dicanangkan pada musim lalu adalah sebesar Rp 5 miliar. "Tapi klub menolak. Dan sekarang akhirnya banyak terjadi penunggakan gaji pemain," ungkap Saleh.

Saleh mengaku akan segera melakukan komunikasi dengan para klub terkait penerapan regulasi ini. Meski begitu, Saleh belum bisa memberikan kepastian berapa jumlah deposit yang akan ditetapkan. "Tapi minimalnya sih klub harus menyetor deposit sebesar dua bulan gaji pemain," ungkap Saleh.

Sedangkan Salary Cap juga harus dilakukan pada musim kompetisi mendatang. Tujuannya agar pengeluaran uang klub dapat terkontrol dan tidak besar pasak daripada tiang. Sebelumnya, Salary Cap dicanangkan dengan membatas gaji pemain lokal per musim maksimal Rp. 500 juta. Sedangkan pemain asing Rp 900 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement