Rabu 19 Dec 2012 17:55 WIB

PSSI Minta Pemerintah Tegakkan UU SKN

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Yudha Manggala P Putra
PSSI
Foto: Antara
PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) meminta pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bertindak tegas menyelesaikan kemelut sepak bola tanah air. Hal itu perlu dilakukan agar Indonesia bisa terhindar dari sanksi Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA). 

Sekretaris Jenderal PSSI Halim Mahfudz mengatakan, tindakan tegas itu bukan berarti pemerintah harus melakukan intervensi dengan pembentukan Task Force. Melainkan dengan menegakkan Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). 

"Sebenarnya solusi dari konflik kita ini sederhana. Pemerintah hanya perlu menegakkan UU SKN," kata Halim di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/12). 

Dengan menerapkan SKN, Halim yakin kisruh dualisme kompetisi ataupun dualisme kepengurusan akan bisa diselesaikan. Konflik pun tidak akan berlarut-larut seperti sekarang ini apabila pemerintah bisa bertindak tegas.

"Setidaknya ada dua pasal yang harus ditegakkan pemerintah pada UU SKN. Yakni pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1," ujar Halim. 

Pasal 51 ayat 2 menyebutkan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan. 

"Dalam hal sepakbola, tentunya adalah PSSI sebagai induk organisasi tersebut," jelas Halim. 

Sedangkan pada pasal 89 ayat 1 menyatakan setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tanpa memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. 

"Sederhana kan. Kalau undang-undang itu ditegakkan kisruh akan selesai. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah bisa menyikapinya," tutur pria yang akrab disapa Guslim itu. 

Halim juga menyayangkan sikap Kemenpora yang dinilainya salah mengartikan surat dari FIFA tertanggal 26 November. Menurut Halim, surat tersebut hanya sebagai penegasan dari FIFA yang menganggap PSSI sebagai federasi yang sah. 

Selain itu, FIFA pun diklaim Halim meminta pemerintah Indonesia untuk sepenuhnya mendukung PSSI. Tapi nyatanya, keluh Halim, pemerintah membentuk Task Force yang justru bisa menjadi nilai minus di mata FIFA karena merupakan sebuah intervensi. 

"Pada alinea terakhir, FIFA secara gamblang  menyebut bahwa PSSI adalah organisasi resmi yang bertugas untuk mensupervisi sepak bola Indonesia, sesuai aturan FIFA Pasal 10 dan 13," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement