Ahad 13 Jan 2013 07:14 WIB

Roy Suryo dan Lampu Kuning KPSI

Roy Suryo
Foto: Antara/Andika Wahyu
Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Satria Kartika Yudha/ Wartawan Republika

(Catatan Sepak Bola Nasional)

Roy Suryo sadar betul tugasnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tidaklah ringan. Semua tak terlepas kisruh sepak bola Indonesia yang langsung menantinya.

Namun, pria berkumis ini sudah bersiap dengan langkah cepat. Roy Suryo langsung menyalakan 'Lampu kuning' bagi pihak yang selama ini melanggar aturan.

Awalnya, cibiran dan makian memang deras dialamatkan pada Roy Suryo usai ditunjuk sebagai Menpora menggantikan Andi Mallarangeng. Pakar telematika ini pun tak menyangkal banyak masyarakat Indonesia meragukannya.

"Saya tahu banyak yang meragukan kapasitas saya. Tapi perlu saya tekankan, saya akan mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan kisruh sepak bola," kata Roy ketika dihubungi Republika, Sabtu (12/1).

Namun cibiran mulai mengarah pada harapan usai Roy menyatakan komitmennya untuk mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan konflik sepak bola nasional. Menurut Roy, berlarutnya kisruh dualisme kepengurusan antara PSSI dan KPSI lantaran tak adanya ketegasan pemerintah. Pemerintah hanya mengupayakan pertemuan kedua pihak berseteru tersebut tanpa mau mengambil pilihan.

"Harus ada keberanian. Saya akan mengambil langkah dan keputusan tegas dengan berlandaskan pada statuta dan undang-undang," kata Roy menegaskan.

Pria kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968 ini memang tidak secara gamblang menyebut bakal menyelesaikan kisruh sepak bola dengan menindak KPSI.

Akan tetapi, apabila Roy bisa memenuhi janjinya untuk mengambil langkah tegas dengan merujuk pada statuta dan undang-undang, ini yang akan menjadi ancaman tersendiri bagi KPSI.

Statuta! kata yang terdiri dari tujuh huruf ini begitu santer terdengar di tengah  meruncingnya kisruh sepak bola Tanah Air. Penyelesaian polemik dualisme kepengurusan ataupun dualisme kompetisi bisa terselesaikan, asalkan statuta bisa ditegakkan.

Statuta Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) pasal 10 dan 13 menyebutkan, segala bentuk kegiatan sepak bola di suatu negara harus diawasi dan diorganisir oleh federasi resmi. Dalam hal ini tentu PSSI. Maklum, hingga kini memang hanya PSSI satu-satunya federasi sepakbola di Indonesia yang diakui FIFA.

Hal tersebut bahkan sudah dinyatakan FIFA pada surat tertanggal 26 November yang dikirimkan kepada Kemenpora saat masih dipimpin Andi Malarangeng.

"Peran PSSI adalah untuk mengorganisasi dan mengawasi sepak bola dalam segala jenisnya sesuai dengan pasal 10 dan 13 Statuta FIFA," demikian penggalan surat FIFA tersebut.

Sedangkan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional nomor 3 tahun 2005 pasal 51 ayat (2) menyebutkan, penyelenggaraan kegiatan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi perundang-undangan.

Adapun pada pasal 89 ayat (1) berbunyi, jika setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Ini (kisruh sepak bola) adalah tugas berat saya. Tapi untungnya, saya tidak memiliki kepentingan apapun dengan kedua belah pihak (PSSI dan KPSI), ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement