Selasa 05 Feb 2013 17:24 WIB

ISL Dilindungi Surat Perjanjian dengan Menpora Lama

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Mansyur Faqih
Logo LSI
Logo LSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Liga Indonesia (LI) merasa, keberadaan Indonesia Super League (ISL) dilindungi oleh surat perjanjian tertulis yang dikeluarkan awal Januari silam. Yaitu antara LI dengan Menpora saat masih dipimpin Pejabat Sementara Agung Laksono.   

Sekretaris LI, Tigor Shalom Boboy menjelaskan, surat perjanjian 5 Januari itu dibuat sebagai bentuk keluarnya izin kompetisi ISL. Salah satu poin yang tertulis saat itu adalah ISL tetap bergulir. Dengan syarat segera menyelesaikan tunggakan gaji kepada para pemain. 

Namun, ungkap Tigor, tidak ada poin yang menyebutkan kompetisi ISL bisa bergulir asal melunasi gaji pemain. "Melainkan melalui proses yang durasinya antara enam sampai 24 bulan," jelas Tigor, Selasa (5/2).

Menurut Tigor, proses itu sudah dijalankan. LI sudah memberikan dana talangan kepada PSPS Pekanbaru, PSMS Medan, Persiwa Wamena, PSAP Sigli, dan Deltras Sidoarjo. 

Masing-masing klub mendapat bantuan sekitar Rp 300 juta. Tigor mengakui, jumlah itu memang belum cukup bagi klub untuk melunasi gaji pemain. Namun menurutnya, hal tersebut sdah menjadi bukti LI untuk menjalani komitmen menyelesaikan masalah.

"Semua butuh proses. Tapi kami kan sudah menunjukkan komitmen," tutur Tigor. 

Sebelumnya, Roy mengancam akan membubarkan ISL setelah masih ada pemain yang ditunggak gajinya. Hal tersebut diungkapkan Roy usai melakukan pertemuan dengan jajaran pengurus PSSI di kantor Kemenpora, Senin (4/1). 

Roy menyiratkan, pembubaran ISL bisa saja dilakukan apabila kompetisi Indonesia Premier League (IPL) sudah berjalan pada 10 Februari.

"Pemerintah mengizinkan ISL berjalan karena ada janji untuk menyelesaikan tunggakan gaji. Tapi, sekarang kami belum bisa melakukannya. Kalau itu bisa dijalankan (IPL) saya bisa saja membubarkan liga yang dianggap tidak prosedural," kata Roy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement