REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Penyerang Real Madrid Karim Benzema kembali berulah. Ia terpaksa berurusan dengan polisi karena mengebut di jalanan M-40, Kota Madrid pada Ahad (3/2) pagi waktu setempat.
Seperti dikutip Mundo Deportivo, Kamis (28/2), Benzema tertangkap kamera pengawas lalu lintas sedang mengendarai mobil Audi dengan kecepatan 216 km/jam.
Padahal, menurut aturan lalu lintas di Kota Madrid, batas maksimal kecepatan mengendarai mobil yakni 100 km/jam. Polisi Madrid telah memanggil Benzema untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut pada Selasa (26/2) lalu.
Namun, berkat lobi dari pengacaranya, sidang Benzema dapat ditunda hingga dua minggu ke depan. Pengacara Benzema berdalih bahwa kliennya harus mengikuti laga Real Madrid kontra Barcelona pada leg kedua semi final Copa Del Rey sehingga sidang harus ditunda.
Atas pelanggaran itu, Benzema terancam dikenai hukuman terberat yakni kurungan penjara selama tiga sampai enam bulan atau denda sebesar 5-400 euro (Rp 63500-5 juta) per hari.
Denda itu dapat dibayarkan selama enam sampai 12 bulan. Nilai denda itu didasarkan dari kemampuan keuangan Benzema yang bergaji lima juta euro (Rp 63 miliar) per tahun selama bermain bersama Los Blancos.
Aksi kebut-kebutan ini bukanlah kali pertama bagi Benzema. Sebelumnya, nyawanya hampir saja melayang akibat ulah kebut-kebutannya di jalanan La Villa usai laga Madrid melawan Barcelona, November 2009 lalu.
Mobil Audi Q7 yang dikendarainya menabrak pohon di jalanan La Villa. Beruntung ia dapat lolos dari kecelakaan tersebut. Selang sebulan kemudian, striker asal Prancis ini kembali berulah dengan terlibat kecelakaan lalu lintas di Pulau Reunion.