Ahad 17 Mar 2013 20:07 WIB

Tinggalkan KLB PSSI, 6 Anggota Exco Siap Disanksi

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
 Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI 2013 di Jakarta, Ahad (17/3).
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI 2013 di Jakarta, Ahad (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI memutuskan untuk meninggalkan arena Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad (17/3).

Mereka adalah Bob Hippy, Farid Rahman, Sihar Sitorus, Widodo Santoso, Tuti Dau, dan Mawardi Nurdin.

 

Anggota Ecxo PSSI Farid Rahman mengatakan, pihaknya meninggalkan ruangan KLB karena  menganggap agenda yang diamanatkan dalam arena sudah selesai. Untuk KLB, kata dia, di statuta Pasal 31 diamanatkan bisa dihelat atas permintaan 2/3 anggota. Namun di statuta baru, sambungnya, KLB bisa digelar dengan syarat memenuhi 50 persen plus satu.

 

Karena dianggap membangkang, pihaknya siap dijatuhi sanksi. Hanya saja, menurut Farid, nota kesepahaman (MoU) pembubaran KPSI tidak perlu diikutinya sampai selesai lantaran pihaknya merasa sudah memenuhi aturan. “Skorsing? Silakan saja itu hak ketua umum,” katanya.

 

Kalau sampai dipecat, Farid malah mempertanyakan dasarnya. Pasalnya, tindakan meninggalkan ruang KLB dirasa sudah tepat. Karena itu, kalau ada hukuman yang dijatuhkan kepada enam anggota Exco maka harus berdasar aturan, bukan keseweng-wenangan pengurus.

 

“Harus dilihat apa dasar yuridis memecat, kembalikan ke aturan statuta yang baru. Kami silahan saja, kami dipecat oleh voter, kalau voter mau pecat, Alhamdulillah.”

 

Meski begitu, ia bersikap legowo dengan masuknya beberapa pengurus KPSI dalam struktur baru PSSI, terutama mantan ketua KPSI La Nyalla Mattaliti sebagai wakil ketua umum PSSI.

 

“Pengangkatan kongres memberikan wewenang pada ketum, saya pikir itu sah. Tapi yang terpenting jangan melanggar aturan yang ada. MoU itu harus dilihat apakah melanggar statuta atau tidak,” kata Farid. n erik purnama putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement